Dua Jaksa Diduga Terlibat

Kendari Pos 2009-06-01/Hal.1

Terkait Raibnya 696 Kubik Kayu Jati Sitaan

Dalam persidangan mantan Kadishut Muna, La Ode Arief Aty Malefu dan Bendahara Dishut Muna, La Udi  Kudu dalam masalah besar. Pasalnya 2080 batang kayu jati atau 696 kubik lebih menjadi barang bukti dalam persidangan. Dipastikan kualitas jati bagus tersebut, akhirnya raib. Jika dijual murah Rp 5 juta per kubik, maka harganya bisa mencapai Rp 3 Miliar rupiah. Ratusan kubik jati tersebut diakui keduanya dalm putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Raha, Pengadilan Tinggi hingga sampai Mahkamah Agung. Namun anehnya, Kasi Pisdsus Kejari Raha, Juli Isnur justru tak mengakuinya. Dengan alasan, dalam tuntunan jaksa saat itu. Tak disebutkan barang bukti berupa 2080 batang atau 696 kubik kayu jati, kecuali uang senilai Rp. 351.321.000 dan sudah dikembalikan ke Dishut Muna.

Dari pernyataan Juli Isnur ternyata memunculkan masalah baru. Saat mengembalikan barang bukti uang Rp 351 juta lebih itu. Juli Asnur  saat berhadapan dengan Kadis Kehutanan Muna yang saat dijabat La Ode Kardini. Pada saat dikonfirmasi ternyata memberikan jawab yang mengagetlkan. Ternyata yang menyerahkan berita acara barang bukti kayu itu menurut Karini adalah dua orang jaksa di Kejari Raha yakni Juli Isnur  (Kasi Pidsus) dan Emil Iwan (Kasi Intel). Tapi anehnya, Juli Isnur sendiri membantahnya jika ada barang bukti kayu.

“Jika sekarang membantah adanya barang bukti kayu itu, kenapa menyerahkan berita acara kepada Kadishut Muna, untung Pak Kardini jeli”, ungkap salah satu pemerhati hukum di Muna. Selain itu, pendapat Juli Isnur dianggap tidak masuk akal oleh Nurholis SH, salah satu mantan hakim yang menyidangkan perkara korupsi tersebut, karena fakta hukumnya sudah jelas. Apapun yang telah menjadi hasil keputusan MA, maka itu harus dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor.

Sementara itu, hakim lain di PN Raha, Erhamudin SH, jika memang PN Raha, PT Kendari dan MA mempertimbangkan dalam putusannya tentang ratusan kubik barang bukti kayu jati, artinya fakta hukum bahwa fisik kayu ratusan kubuk itu memang ada. Apapun alasannya, berdasarkan UU jaksa adalah pelaksana hakim.

Ditempat terpisah, La ode Kardini SE Msi, mantan Kadishut Muna menegaskan bahwa dirinya menolak menandatangani berita acara penyerahan barang bukti (BB) 2.080 batang kayu jati sitaan yang dibawa dua orang jaksa senior di Kejari Raha, Juli Isnur SH, dan Emilwan Ridwan SH. Nurholis SH membenarkan pihak PN Raha waktu itu pernah melakukan pemeriksaan terhadap BB tersebut. Kayu memang ada dan penetapannya ada dalam putusan MA. Untuk itu, masalah eksekusi BB adalah kewenanganan pihak jaksa.

Leave a comment