Insert Media Lingkungan 2010-07-15 Bagaimana Peran Pemda Muna Dalam pengembangan Jati

Bagaimana Peran Pemda Muna dalam Pengembangan Jati

Jati merupakan tanaman kebanggaan orang Muna. Ini terlihat dari antusias masyarakat dalam mengembangkan jati baik secara berkelompok maupun perorangan. Peran aktif pemerintah Kabupaten Muna tentu pula sangat dibutuhkan dalam pengembangan produk yang telah menjadi unggulan daerah ini sejak puluhan tahun silam.

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muna, Paraminsi Rahman mengatakan untuk tahun 2010-2011 Pemerintah Daerah (Pemda) Muna mendapat jatah 14 ribu hekter untuk mengembangkan jati. Ia juga menuturkan bahwa lembaga DPRD Muna saat ini sedang mempersiapkan Perda (Peraturan Daerah) untuk pengembangan Hutan Jati Bersama Masyarakat (PHBM), yang ditargetkan pada tahun 2010 Perda tersebut sudah rampung.

“Dalam kebijakan hutan jati setelah otonomi daerah, yaitu dengan lahirnya undang-undang kehutanan No. 41 Tahun 1999 pun memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi dalam sistem pengelolaan jati secara berkala, sementara pada tugas pengawasan, pengamanan dan pengembangan itu berada dalam kewenangan Pemda sehingga ini menjadi singkron dalam pengelolaan hutan jati di daerah Muna.

“Dalam kebijakan hutan jati setelah otonomi daerah, yaitu dengan lahirnya undang-undang kehutanan No. 41 Tahun 1999 pun memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi dalam sistem pengelolaan jati secara berkala, sementara pada tugas pengawasan, pengamanan dan pengembangan itu berada dalam kewenangan Pemda sehingga ini menjadi singkron dalam pengelolaan hutan jati di daerah Muna.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Muna ini juga mengisahkan tentang hijaunya jati Muna pada tahun 1990-an yang dapat dilihat dari arah Tampo, Warangga hingga Tongkuno yang merupakan wilayah paling ujung dari Kabupaten Muna yang berbatasan dengan Kabupaten Buton. Karena itu, jati Muna sangat menggiurkan bagi kalangan tertentu, sehingga dengan cara apapun ditebang secara liar.

Menurutnya, hanya sebagian kecil saja masyarakat yang terlibat. Tapi mirisnya, secara kasat mata pengelolaan jati secara liar ini dilakukan secara sistematis oleh oknum-oknum tertentu.

“Menebang jati pasti menggunakan chain show atau kapak yang suaranya dapat terdengar oleh orang-orang di sekitar khususnya pihak kehutanandan pihak terkait, sehingga pihak kehutanan tidak ada alasan untuk tidak mendengar dan melihat siapa sebenarnya pelaku kerusakan atau penebangan di kawasan hutan. Itulah potret saat ini”, keluhnya.

“Menebang jati pasti menggunakan chain show atau kapak yang suaranya dapat terdengar oleh orang-orang di sekitar khususnya pihak kehutanandan pihak terkait, sehingga pihak kehutanan tidak ada alasan untuk tidak mendengar dan melihat siapa sebenarnya pelaku kerusakan atau penebangan di kawasan hutan. Itulah potret saat ini”, keluhnya.

Dosen Jurusan Kehutann Unhalu, Faisal Danu dalam Jurnalis Trip (JT) mengatakan masyarakat mempunyai kesadaran sendiri mengembangkan jati tanpa bantuan pemerintah dan sadar untuk melestarikan hutan serta sebagai nilai ekonomi yang menunjang, ini terlihat dengan adanya asosiasi Petani Hutan Jati Milik (PHJM) Muna yang memilik tanaman jati sekitar 1.030 hekter yang berada di tanah milik masyarakat.

“Dengan adanya kesadaran dari masyarakat, Dinas Kehutanan Muna dan DPRD Muna harus duduk bersama untuk membuat regulasi yang pro terhadap masyarakat untuk mengembangkan secara bersama-sama jati di Muna. Hanya saja fakta di lapangan membuktikan kondisi jati sangat memprihatinkan. Apabila ini terus terjadi maka akan ada erosi genetik sehingga jati Muna akan musnah dan berdampak negatif”, katanya.

Alumni Kehutanan Bogor ini juga menambahkan selain pengembangan jati, pemerintah juga harus memprotek populasi untuk menjaga genetik jati Muna. “Hal ini yang kemudian akan mencegah hilangnya sumber daya jati yang merupakan icon Muna”, pungkasnya.

Masyarakat Muna tentunya sangat berharap jati Muna tak punah. Karena itu, upaya untuk mengembangkan kembali produktivitas jati Muna tak hanya datang dari masyarakat. Namun, pemerintah daerah pun mesti turut andil dalam upaya pengembangannya secara bersama-sama dengan masyarakat.

Sudah saatnya, Pemerintah Kabupaten Muna melakukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada rakyat, bukan atas pesanan orang-orang tertentu, demi menjaga prinsip koemo wuto sumanomo liwu.
>>Asep Firmansyah

Insert Media Lingkungan 2010-07-08 Menelisik Jati di Muna

Menelisik Jati di Muna

Muna merupakan kabupaten yang dikenal dengan tanaman jatinya. Tak heran, hingga saat ini komoditi yang menjanjikan tersebut masih jadi kebanggan masyarakat Muna.

Sumber Wilkipedia Indonesia mencatat, jati sebagai jenis pohon penghasil kayu bermutu tinggi. Pohon besar, berbatang lurus, dapat tumbuh mencapai tinggi 30-40 m, berdaun besar, yang luruh di musim kemarau.

Sumber Wilkipedia Indonesia mencatat, jati sebagai jenis pohon penghasil kayu bermutu tinggi. Pohon besar, berbatang lurus, dapat tumbuh mencapai tinggi 30-40 m, berdaun besar, yang luruh di musim kemarau.

Jika dikenal dunia dengan nama teak (bahasa Inggris). Nama ini berasal dari kata thekku dalam bahasa Malayalam, bahasa di negara bagian Karala di India Selatan. Nama ilmiah jati adalah Tectona grandis L.f.

Jati dapat tumbuh di daerah dengan curah hujan 1500-2000 mm/tahun dan suhu 27-36 derajat celcius baik di daratan rendah maupun daratan tinggi. Tempat yang paling baik untuk pertumbuhan jati adalah tanah dengan PH 4,5 – 7 dan tidak dibanjiri dengan air, jati memiliki daun berbentuk elips yang lebar dan dapat mencapai 30-60 saat dewasa. Pertumbuhannya yang lambat sehingga komoditi jati menjadi sulit menutupi permintaan pasar.

Menurut Faisal Danu Tuheteru, dosen Managemen Hutan Fakultas Pertanian-Unhalu, masyarakat Muna mengenal jati dengan nama kulidawa atau jati yang berasal dari Jawa.

Pembuktian kulidawa sebagai sebutan jati didasarkan pada beberapa informasi tentang awal mula penanaman jati di Muna, yakni dimulai sejak Raja Islam pertama di Tiworo yang menerima bibit jati dari Sultan Demak yang berkunjung ke kesultanan tersebut pada abad ke enambelas (potter and lee, 1998).

Menurut Faisal (sapaan akrab Faisal Danu Tuheteru) ada juga literatur lain menyebutkan bahwa tanaman ini berasal dari pulau Jawa yang dibawa oleh pedagang Maluku dan ada pula spekulasi kolonial Belanda bahwa merupakan tumbuhan asli.

Terlepas dari semua spekulasi tersebut, satu hal yang mesti jadi pelajaran bahwa, jati Muna mesti jadi pelajaran bahwa, jati merupakan icon orang Muna yang harus dilestarikan keberadaannya di bumi Wite barakati itu (tanah berkah).

Potret jati Muna saat ini
Tumbuhan jati Muna sekitar 40,16 persen berada di kawasan hutan lindung, kawasan yang paling kecil luasnya adalah hutan produksi terbatas yaitu, 1,28 persen. Sementara itu, populasi jati di Muna dari tahun ke tahun kian berkurang.

Keberadaan jati yang memprihatinkan inilah menjadi motivasi masyarakat untuk menumbuhkan kebangkan jati dan menjaga jati dari berbagai ancaman oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tapi semua itu tidak terlepas dari pengawasan pemerintah daerah (Pemda).

“Dengan kondisi jati yang memprihatinkan di Muna saat ini, justru saya terpacu menanam jati dan melestarikan tanaman jati untuk bekal anak cucu kita kelak”, kata Muhammad Asri, ketua Kelompok Petani Hutan Jati Milik (PHJM), Kabupaten Muna.

“Dengan kondisi jati yang memprihatinkan di Muna saat ini, justru saya terpacu menanam jati dan melestarikan tanaman jati untuk bekal anak cucu kita kelak”, kata Muhammad Asri, ketua Kelompok Petani Hutan Jati Milik (PHJM), Kabupaten Muna.

Selain itu, warga asli desa Wakumoro ini mengatakan, bahwa lahan jati yang sudah dikelola saat ini oleh kelompoknya sekitar 1.003 Ha yang berada dilahan tanah milik masyarakat. “Dalam penanaman jati yang berada dilahan milik masyarakat ini dilakukan secara swadaya dan saya yakin dengan petani akan sejahtera dengan adanya jati”, jelasnya.

Lain halnya dengan tanaman jati milik negara yang berada di kawasan hutan lindung Warangga, kendati terdapat kantor pelaksana teknis kahutanan Muna (UPTD) disekitar hutan lindung tersebut, petugas kahutanan setempat tak ada daya untuk menghentikan oknum-oknum penebang liar itu.

Penebangan jati biasanya dilakukan malam hari dengan menggunakan gergaji tangan secara manual. Uniknya, para pelaku tak menebang sampai rebah, tetapi menunggu pohon tersebut direbahkan oleh angin. Setelah itu, para penduduk liar mengangkut hasil tebangannya dengan gerobak dorong.

Menanggapi hal tersebut kepala Dinas Kehutanan Muna (Kadishut) Mukadimah mengatakan kita sudah berupaya menjaga hutan lindung Warangga tetapi upaya itu harus ada peran serta masyarakat disekitar dalam melestarikannya dan saat ini pelakunya penebangan jati sudah ada yang kami tahan.

“Itu hutan lindung hampir tiap malam kita jaga tapi selalu ada saja masyarakat yang memotong jati dengan mneggunakan gergaji tangan, jadi petugas kita tidak dengar bunyinya walaupun demikianm kita selalu berusaha dan tidak putus asa untuk menjaga hutan lindung”, tegasnya.

“Itu hutan lindung hampir tiap malam kita jaga tapi selalu ada saja masyarakat yang memotong jati dengan mneggunakan gergaji tangan, jadi petugas kita tidak dengar bunyinya walaupun demikianm kita selalu berusaha dan tidak putus asa untuk menjaga hutan lindung”, tegasnya.

Community Organizer (CO) Swadaya Masyarakat Indonesia (Swami), LM Hendro mengatakan kendati potensi dikawasan hutan sudah habis, tapi masyarakat saat ini sudah sadar untuk mengembalikan jati diri Muna sebagai penghasil jati.

“Latar belakang masyarakat untuk menanam jati karena mereka sadar jati ini punya nilai ekonomi yang cukup tinggi selain itu juga dapat menambah PAD Kabupaten Muna, selain itu juga saat ini masyarakat Muna telah memiliki wadah dalam melestarikan jati yaitu terbentuknya PHJM”, terangnya.
>>Asep Firmansyah

Insert Media Lingkungan 2010-06-24 Dilema Budidaya Rumput Laut di Wakatobi

Dilema Budidaya Rumput Laut di Wakatobi

Produksi rumput laut kering saat ini di dunia sekitar 1,2 milyar ton per tahun. Seperempatnya, yakni sekitar 290 ribu ton berasal dari daerah tropis, terutama Indonesia (50%) dan Filipina (35%). Semula produksi rumput laut memang benyak dari wilayah sub tropis. Di wilayah sekitar khatulistiwa mulai berkembang sejak tahun 1975. Namun kalau dilihat produksi kerajinan, pada tahun 2007 telah menunjukkan Filipina memiliki kapasitas tertinggi yakni 34,5 ribu ton (41%), Indonesia 17 ribu ton (20%), China 9 ribu ton (11%) sedangkan dibawahnya adalah AS dan Amerika Selatan, masing-masing 4,4 ribu ton (5%).

Di Indonesia, rumput laut benyak dihasilkan di Sulawesi Selatan, dengan produksi basah pada tahun 2008 sebanyak 690.385 ton, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur 566.495 ton, Sulawesi Tengah 208.040 ton dan Bali 170.860 ton. Produksi dari seluruh Indonesia rumput laut basah adalah 1,94 juta ton, hanya 25% yang diolah di dalam negeri untuk menjadi keraginan. Hal ini jauh dari produksi keraginan Indonesia yang saat ini produktif adalah 12 perusahaan.

Di Sulawesi Tenggara sendiri, potensi rumput laut banyak terdapat di Kepulauan Wakatobi dengan luas perairan laut 18,377 kilometer persegi, daerah ini menjadi sentra pengahasil rumput laut terbesar di Sultra.

Budidaya rumput laut yang telah dikembangkan bertahun-tahun oleh sebagian besar masyarakat di Kabupaten Wakatobi, telah terbukti mampu meningkatkan perekonomian masyarakata setempat.

Berdasarkan penelitian Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unhalu tahun 2009, kontribusi PDRB sektor perikanan terhadap pembentukan PDRB sektor perikanan terhadap pembentukan PDRB Sultra menurut lapangan usaha adalah sebesar 13,47 persen sedangkan kontribusi PDRB sektor komoditi rumput laut terhadap PRDB sultra sebesar 4,42 persen. Serta kontribusi rumput laut terhadap PDRB sektor perikanan sebesar 32,81 persen.

Berdasarkan penelitian Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unhalu tahun 2009, kontribusi PDRB sektor perikanan terhadap pembentukan PDRB sektor perikanan terhadap pembentukan PDRB Sultra menurut lapangan usaha adalah sebesar 13,47 persen sedangkan kontribusi PDRB sektor komoditi rumput laut terhadap PRDB sultra sebesar 4,42 persen. Serta kontribusi rumput laut terhadap PDRB sektor perikanan sebesar 32,81 persen.

Dapat diketahui rata-rata besaran secara surplus usaha yang dihasilkan oleh para pelaku produksi rumput laut di Sultra adalah sebesar 47,09 persen dari keseluruhan total penerimaan. Dengan demikian keterlibatan stakeholder terkait lingkup Wakatobi saling mendukung dalam menuju kesejahteraan masyarakat dalam budidaya rumput laut.

Namun lima tahun belakangan ini, petani budidaya rumput laut di Wakatobi resah dengan tidak stabilnya harga jual rumput laut di pasaran. Akibat tidak stabilnya harga jual, maka hasil yang diperoleh petani rumput laut pun menjadi tak menentu.

Abdul Gafar, warga desa Liya Bahari, Kecamatan Wangi-wangi Selatan mengeluhkan harga rumpur laut kering yang tidak stabil sejak lima tahun silam, berdampak pada minimnya penghasilan petani rumput laut. “Sekarang ini rumput laut kering hanya dihargai Rp 10.000 per kg. Tapi harga jual ini kadang tidak stabil, kami juga meminta kepada pemerintah kabupaten untuk menstabilkan harga, karena pada tahun 2007 harga rumput laut kering mencapai Rp 20 ribu per kg”, ungkapnya.

Menurut guru besar bidang ilmu pengelolaan sumber daya pesisir dan laut Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Haluoleo Onu La Ola, pengelolaan rumput laut di Wakatobi masih begitu tradisional, tetapi karena rumput laut di Wakatobi memiliki kualitas yang cukup bagus maka dirinya berencana untuk mendatangkan pembeli serta akan menstabilkan harga dasar ditingkat petani rumput laut.

Selain itu, ia juga mengatakan, harga pokok penjualan tiap nelayan rata-rata Rp. 3.374 per kg, dengan harga jual lokal delapan sampai sembilan ribu rupiah per kg. Sedangkan harga jual di pasar Baubau mencapai Rp 10 ribu – Rp. 11 ribu per kg.

Selain masalah ketidakstabilan harga, penyuluhan dan bibit juga masih menjadi kendala yang dihadapi petani. Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia dalam siaran persnya menyatakan, disamping penyuluhan dan bibit, permasalahan lain yang dihadapi dalam pengembangan rumput laut adalah tidak adanya stabilitas suplai bahan baku untuk industri rumput laut, tata ruang budidaya, kelemahan tata niaga, bahkan saat ini ada problem baru, yakni pembeli dari China yang merambah sampai lapangan, terhadap bahan mentah rumput laut.

Selain masalah ketidakstabilan harga, penyuluhan dan bibit juga masih menjadi kendala yang dihadapi petani. Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia dalam siaran persnya menyatakan, disamping penyuluhan dan bibit, permasalahan lain yang dihadapi dalam pengembangan rumput laut adalah tidak adanya stabilitas suplai bahan baku untuk industri rumput laut, tata ruang budidaya, kelemahan tata niaga, bahkan saat ini ada problem baru, yakni pembeli dari China yang merambah sampai lapangan, terhadap bahan mentah rumput laut.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah di sektor dubidaya rumput laut masih sangat minim. Untuk menjadikan sektor ini sebagai komoditi unggulan Sultra, mestinya pemerintah memberikan dukungan kebijakan khusus terhadap pengelolaan rumput laut. Kebijakan dimaksud salah satunya adalah regulasi yang mengatur stabilitas harga pasar sampai pada jaminan pasar untuk sektor rumput laut di Sultra.
>>Asep Firmansyah

Insert Media Lingkungan, 2010-02-18 Konawe, Daerah Lumbung Beras yang Kini Terancam

Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sebaiknya tidak lagi berharap banyak terhadap produksi beras di kabupaten Konawe. Daerah yang pernah dikunjungi mantan Presiden RI Soeharto untuk melakukan panen raya padi, itu kini tak lagi sepertu dahulu pada dekade 90-an. Saat ini dari tahun ke tahun produksi beras di daerah yang dijuluki lumbung pangan Sultra, itu menurun drastis.

Penurunan produksi beras tersebut disebabkan kurangnya pasokan air dari sejumlah bendungan di Konawe yang selama ini berfungsi sebagai pensuplai air untuk 8.000 hektar lebih sawah warga. Hal itu disebabkan debit air pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha yang menjadi sumber air bagi bendungan irigasi menurun drastis. Bahkan ada petani beras yang dalam kurun waktu 10 tahun terkahir, tidak lagi dapat menikmati hasil panennya.

Praktek ilegalloging dan pembukaan lahan untuk perkebunan kakao, menjadi pemicu utama kerusakan DAS yang kini semakin kritis. DAS yang semestinya berperan mengalirkan air, penyangga pada puncak hujan, pelepasan air secara bertahap, memelihara kualitas air, mengurangi longsor dan erosi serta mempertahankan iklim mikro, kini semakin sulit untuk ditemui di wilayah yang dilalui oleh DAS Konaweha seperti di Kabupaten Konawe.

Kabupaten Konawe dengan luas wilayah 1.086.751 hektar, memiliki luasan DAS kritis yang tertinggi dibandingkan dengan wilayah lain yang juga dilalui oleh DAS Konaweha.  Data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sampara  tahun 2009 menunjukkan, luas lahan kritis di sepanjang DAS Konaweha yang melalui Kabupaten Konawe seluas 301.129, 92 hektar. Sedangkan yang sangat kritisnya mencapai 47.964,33 hektar. Luasan lahan kritis dan sangat kritis ini dipengaruhi oleh tingkat sedimentasi DAS Konaweha yang mencapai 295,92 ton per hektar setiap tahun.

DAS Konaweeha yang melintasi Wawotobi dan Unaaha adalah sumber air utama untuk 8.000 hektar sawah di Konawe, melalui bendungan Asolu, Wawatobi dan Ameroro. Dengan hanya mengandalkan irigasi yang berasal dari 3 bendungan itu, Konawe mampu memenuhi kebutuhan beras untuk wilayah Konawe sendiri dan untuk wilayah Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Konawe, puncak peningkatan produksi beras terjadi pada tahun 2007 dengan jumlah 137.159 ton. Namun pada tahun 2008, produksi beras di Konawe mengalami penurunan drastis menjadi 117.661 ton. Penurunan itu pula menjadikan nilai kontribusi pertanian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Konawe juga menurun.

Berharap Air Hujan
Sejak tahun 2000, 12 kecamatan di Kabupaten Konawe yang terkenal dengan produksi beras, mulai merasakan kekurangan air untuk irigasi sawah. Berkurangnya debit air untuk irigasi sawah di kawasan penghasil beras, tidak lain dipengaruhi oleh berkurangnya debit air pada DAS Konaweha. Tingginya laju sedimentasi pada DAS Konaweha yang mencapai 295,92 ton per hektar dalam tiap tahun mengakibatkan pendangkalan di Bendungan Asolu, Wawatobi dan Ameroro.

Bendungan Asolu yang terletak di bagian hulu DAS Konaweha di Konawe, mulai terasa krisis suplai air untuk areal persawahan sejak 2006. Krisis air ini dipicu oleh sedimentasi yang tinggi akibat erosi. Sedimentasi itu mengakibatkan Bendungan Asolu sebagai wilayah hulu dari DAS Konaweha hanya mampu mengairi Desa Persiapan Garuda, Alusika, Mekar Jaya, Padang Mekar dan sebagian wlayah Padang Guni. Sedangkan Asolu hanya menjadi nama bagi bendungan untuk irigasi di Kecamatan Abuki, namun kini tidak mampu mengairi areal persawahan dari wilayah Asolu sendiri.

Agus Salim (38), petani asal Desa Asolu mengakui desanya tidak pernah mendapat suplai air irigasi dari Bendungan Asolu.  ”Air Bendungan Asolu tidak lagi sampai di sini. Saya dan petani lain hanya berharap air dari hujan, ” tuturnya dengan rasa prihatin.

Kata Agus, sawah yang hanya bergantung dari air hujan tidak dapat menjamin penghasilan yang memadai. Sebab hujan yang datang terkadang tidak membawa air yang cukup untuk pengairan sawahnya.

Petani lainnya, Ngadiman (50), transmigran asal Cilacap mengaku telah 10 tahun tak lagi menikmati beras hasil tanamnnya. ”Sejak tahun 2000, sawah saya kekeringan karena tidak mendaptkan air dari bendungan. Karena kekeringan, saya tidak pernah lagi panen banyak,” ujarnya lirih. Pendapatannya pun ikut menurun, yang semula bisa mencapai Rp 11 juta, kini hanya mampu meraup keuntungan hingga Rp.5-6 juta.

Menurut Ngadiman, berkurangnya air untuk sawah disebabkan oleh rusaknya saluran irigasi akibat hempasan banjir pada tahun 2000 dan banjir besar pada tahun 2006.” Sejak irigasi rusak tahun 2000, belum ada perbaikan dari pemerintah. Kami akhirnya sawadaya untuk bangun saluran irigasi ke sawah sepanjang 80 meter, ” ujarnya.

Namun usaha yang dilakukan Ngadiman dan  petani lainnya di Alohawatu masih belum mampu mengatasi krisis air. Birra (53), transmigran asal Sidarap juga mengeluhkan hal yang sama. Akibat kekeringan air, Birra terpaksa membuka kebun untuk ditanami tanaman palawija seperti kacang panjang dan tomat.

”Sekarang saya harus beli beras, padahal dulu saya penghasil beras,” kisahnya. Diakuinya, penghasilan dari tanaman di kebunnya tidak sebanding dengan pendapatan dari hasil bertani padi. Bahkan ia harus berutang untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Nasib yang sama juga dialami Jumaddin (34), juga transmigran asal Sidrap. Ia menuturkan, selama 10 tahun terkahir hasil panen padinya hanya satu karung. Pendapatannya yang dahulu mampu mencapai Rp.11 juta dari 3 hektar sawah miliknya, kini hanya mampu mencapai Rp. 110 ribu.

Sungguh suatu keadaan yang sangat jauh berbeda ketika suplai air masih mengairi sawahnya. Meski demikian, Ngadiman, Birra dan Jumaddin mengaku tetap berusaha mengolah sawah yang dimiliki karena sumber penghidupan mereka selama bertahun-tahun adalah beras.

Nasib kurang baik juga dialami petani di Desa Langgomia, yang juga berada di bagian hilir DAS Konaweha.  Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekarsari, Made Giwa (40), mengungkapkan sulitnya memperoleh air dari bendungan Ameroro. ”Suplai air dari Bendungan Ameroro tak lagi cukup mengairi sawah di sini. Tahun 2009 kami pernah alami gagal panen yang luar biasa, ” katanya.

Awalnya Giwa memperkirakan 10 sampai 15 tahun ke depan, ia dan petani padi lainnya di Langgomea masih bisa bertahan untuk menanam beras. Tetapi semenjak melihat kondisi Bendungan Ameroro yang debit airnya semakin kecil, Giwa kemudian memiliki keyakinan kalau mereka bisa bertahan untuk tanam padi hanya sampai tiga tahun yang akan datang.

Menurut Giwa, berkurangnya debit air di Bendungan Ameroro disebabkan perambahan hutan dibagian hulu dan hilir sungai Konaweha. ”Saya dan teman-teman sering masuk hutan. Kenyataannya di sana terjadi perambahan hutan yang cukup luas,” ungkapnya. (Wa Ode Amfirah)

Lingkungan, 2010-02-03 Dampak Konversi Hutan di Konawe Utara

Dampak Konversi Hutan di Konawe Utara

Ekspansi Kebun Sawit Percepat Sedimentasi DAS Konaweha

Fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air di hulir sungai Lalindu, kabupaten Konawe Utara, semakin memprihatinkan akibat tingginya sedimentasi karena pengaruh maraknya aktivitas perkebunan kelapa sawit di sekitar kawasan hutan di kecamatan Wiwirano, Langikima, Asera.

AKIBAT pembukaan perkebunan sawit di wilayah itu sejak tahun 1996, kini Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha yang melintasi Konawe Utara pun memburuk dengan total lahan kritis seluas 352.527,67 hektar dari luas 715.067,81 hektar. Sementara tingkat sedimentasi mencapai 295,92 ton pertahun. DAS Konawe menjadi sumber air bagi masyarakat di enam daerah di Sultra yaitu Konawe, Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe Selatan dan Kota Kendari. Hal tersebut dipicu oleh penggundulan hutan dan pembangunan yang tak terencana di daerah hulu, yakni Kolaka dan Konawe Utara.

Saat ini, air sungai Lalindu, bagian tengah DAS Konaweha yang melintasi kabupaten Konawe Utara berwarna coklat, mengalir lamban karena beratnya beban sedimentasi yang dibawa dari bagian hulu. Sungai Lalindu adalah salah satu sub DAS Konaweha yang melewati kecamatan Langkikima, Wiwirano, Asera dan Lasolo. “Ini menggambarkan laju degradasi hutan di wilayah hulu,” kata Amir Mahmud, Kepala Seksi DAS dan Hutan, YascitaKendari.

Menurut Amir, kondisi DAS Konaweha saat ini sedang mengalami permasalahan mendasar dengan adanya penguasaan lahan yang syarat akan masalah, misalnya eksploitasi tambang dan perkebunan besar. Dimana aspek hukum dan pengelolaan yang tidak berkelanjutan dan tidak pro kepada masyarakat.

Faisal Misran, staf Seksi Program dan Perencanaan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Sampara, dalam tulisannya menjelaskan bahwa bagian tengah dan hilir DAS Konaweha juga mengalami tekanan. Tengah dan hilir ditekan akibat pembukaan lahan untuk perkebunan, tambang pasir, pertanian lahan kering tidak konservatif, sedimentasi tinggi, kekeringan sumber mata air, tekanan penduduk yang tinggi, banjir hingga lahan tidur dan irigasi sawah yang terganggu.

Kondisi lahan kritis pada wilayah DAS Konaweha seperti tersebut di atas, membutuhkan prioritas utama dalam pengelolaannya. Selain kritis, pengelolaan DAS Konaweha menjadi prioritas utama karena erosi dan sedimentasi yang cukup tinggi, terdapat bangunan yang berinvestasi tinggi di bendungan Wawotobi, okupasi lahan yang cukup tinggi yang belum memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah serta merupakan DAS lintas wilayah administrasi kabupaten Kolaka, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan dan Kota Kendari.

Hartono, Ekesekutif Daerah WALHI Sultra, mengatakan banyaknya perusahaan yang beroperasi menambah tekanan terhadap lingkungan hidup dan penghancuran keanekaragaman hayati di Kecamatan Asera dan Wiwirano. Ia menyarankan, pemerintah Konawe Utara meninjau kembali dan selektif dalam memberikan izin terhadap perusahaan yang akan masuk di daerah itu. Banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum mengeluarkan izin. Salah satunya harus memperhatikan AMDAL dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurutnya, topografi gunung Asera cekung sehingga arus air cepat merambat turun ke lembah. Disekitar lembah ini terdapat pemukiman penduduk, sehingga pada saat hujan deras mengancam banjir pemukiman penduduk. “Untuk itu, mestinya Pemerintah setempat lebih teliti dalam mengeluarkan izin pembukaan lahan, apalagi kawasan hutan,” katanya.

Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Maritim Sultra, Adi Setiadi, menilai gundulnya hutan di Konawe Utara akan berdampak besar terhadap debit air pada DAS Lasolo dan sungai Lalindu. Banjir dan tanah longsor akan mengancam warga disaat musim penghujan. Pengalihan fungsi lahan juga berdampak pada struktur tanah. Saat musim kemarau, tanah menjadi keras dan tandus karena daya serap matahari yang menembus ke tanah.

“Kerusakan DAS otomatis akan menyebabkan tergganggunya kualitas hidup warga yang tergantung pada air tersebut,” katanya. Karena itu diperlukan pendekatan sistem yang terencana untuk menganalisis model hidrologi, pengelolaan tanah dan kebijakan daerah serta pengorganisasian yang melibatkan warga pengguna air agar pengelolaan DAS bisa padu padan dengan satu tujuan menjaminkan ketersediaan air untuk warga Sulawesi Tenggara. Pengelolaan DAS yang memperhitungkan berbagai aspek akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,sosial dan ekologi.

Kelapa sawit adalah jenis tanaman rakus dengan kebutuhan unsur hara dan air. Akar sawit memiliki akar serabut yang sistem perakarannya dangkal, sehingga kurang mampu menahan air dalam tanah dan aliran air permukaan (run off) yang tinggi ketika hujan. Keadaan seperti itu dapat menimbulkan banjir di hilir, terkikisnya permukaan tanah yang mengandung humus, keruh dan mendangkalnya sungai-sungai, serta dampak negatif lainnya. Ketika musim kemarau lahan mengering, pertanaman sawit itu sendiri kekurangan air, sungai-sungai mendangkal, sungai sebagai prasrana transportasi menjadi terganggu.
(Waode Amrifah)

Perlu Pemetaan Tata Ruang

HUTAN merupakan kawasan yang me miliki fungsi besar bagi kelangsungan hidup manusia. Fakta menunjukkan ketersediaan sumber air sangat tergantung pada kondisi hutan. Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan tingginya aktivitas manusia serta binsi pertambangan dan perkebunan, kawasan hutan di Sultra secara cepat hancur dan beralih fungsi.

Di Kecamatan Asera dan Wiwirano, konversi hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit adalah salah satu faktor percepatan kerusakan hutan. Kini, puluhan ribu hektar hutan telah gundul untuk budidaya kelapa sawit dan pembukaan tambang. Pembakaran lahan yang kini menjadi bagian dari proses land clearing berkontribusi terhadap naiknya karbondioksida (CO2) yang berdampak pada kesehatan manusia. Tahun 2006, warga Konawe Utara telah menerima dampak pertama dari pengalihan fungsi lahan, yakni banjir bandang.

Investasi yang tak dibarengi dengan sikap transparan dan komitmen terhadap lingkungan adalah salah satu korban dari otonomi daerah. Untuk kebijakan pengelolaan sumber daya alam (PSDA) Pemerintah daerah tak segan-segan mengeluarkan izin atau rekomendasi pada tiap investor yang berkeinginan besar mengelola potensi SDA tersebut, tanpa memperhatikan dampak lingkungan, pengembangan dan penataan kota ke depan.

Konawe Utara yang baru dimekarkan, harus menerima dampak buruk dari aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan yang ijin pengelolaanya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe, induk Konawe Utara sebelum memekarkan diri. Sebelumnya, Pemkab Konawe sudah menerbitkan izin untuk 40 perusahaan, selebihnya izin diterbitkan oleh Pemkab Konawe Utara sendiri. Prospek yang cerah membuat pemilik modal dari dalam dan luar negeri, dari yang kakap sampai kelas teri, mulai berinvestasi di sektor ini.

Kendati telah banyak perusahaan sawit yang mendapatkan izin, namun tidak satu pun perusahaan yang memberikan hasil dan keuntungan pada masyarakat di Konawe Utara. PT. PN XIV yang telah lama eksis dengan luas lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 4.162 hektar dari rencana seluas 6.000 hektar telah beroperasi kurang lebih 10 tahun. Namun petani sawit baru merasakan hasilnya senilai 250 ribu rupiah. PT. Damai Jaya Lestari yang telah memanfaatkan sekitar 1000 hektar dari rencana pengembangan 16.000 hektar juga belum mengolah buah kelapa sawitnya.

Potret petani sawit di Konawe Utara cukup memprihatinkan. “Tapi ini sudah terlanjur. Kami menerima dampak kebijakan yang buruk dari pemerintah sebelumnya,” kata Abd. Rauf, ketua DPRD Konawe Utara saat audiance di kantor DPRD Konawe Utara dengan tim Joint Campaign YPSHK Green Network, Januari lalu.

Dia menilai, kebijakan yang tepat untuk dilakukan saat ini adalah dengan mempolarisasi kawasan. Menetapkan batas-batas kawasan kelola budidaya dan kawasan proteksi melalui penetapan tata ruang kabupaten. “Sebelum ada aturan tata ruang kabupaten, maka tidak ada izin pembukaan lahan bagi pihak perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Konawe Utara, Kahar Haris mengungakapkan hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan perkebunan yang memiliki izin pinjam pakai kawasan. Pada umumnya, perusahaan baru mendapatkan izin mencari lokasi dari Pemda Konawe.

“Ini ibarat buah simalakahmah, semua izin terdahulu diterbitkan oleh Pemda Konawe. Tapi semenjak saya menjabat kepala dinas, tak ada izin yang kami berikan. Banyak perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin, tapi semuanya saya pending,” katanya.

Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan perkebunan sawit telah habis masa berlaku izinnya, namun aktivitas masih terus dilakukan. “Kami melihat perusahaan memperalat masyarakat agar mengakui kepemilikan tanah adat, padahal tidak ada dalam kawasan hutan,” tukasnya.

Tak hanya itu, areal perkebunan sawit juga tak jelas batas-batasnya. Pihak perusahaan dengan leluasa menggarap hutan seluasluasnya tanpa batas. Itulah sebabnya, kata Kahar, perlunya tata ruang wilayah agar semua penggunaan kawasan jelas peruntukannya.

Sementara Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya wajib dimiliki setiap perusahaan sebelum melakukan kegiatan, hingga saat ini tak Perlu Pemetaan Tata Ruang satupun yang memiliki AMDAL. “Sampai saat ini belum ada yang mengajukan AMDAL,” kata Mani Ibrahim, sekretaris Kehutanan Provinsi.

Terkait berbagai fakta di atas, maka pada pada diskusi beberapa waktu lalu yang diselenggarakan di aula dinas kehutanan, dan dihadiri seluruh lembaga peduli lingkungan dan instansi terkait, akhirya sepakat merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau kembali investasi perkebunan sawit di Konawe Utara. Rekomendasi itu diajukan dengan memperhatikan pembukaan perkebunan sawit telah menghasilkan kerusakan lingkungan seperti kerusakan DAS yang hingga saat ini belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
(Waode Amrifah)