5.000 Penambang Merapi Akan Dialihprofesikan

Kompas, Nusantara 2010-10-08 / Halaman 23

Sebanyak 5.000 penambang pasir dan batu di kawasan Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akan diarahkan untuk beralih profesi. Pemerintah Kabupaten Magelang melakukan hal itu untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang sudah parah akibat penambangan pasir yang tidak terkendali.

”Pengalihan profesi dianggap solusi tepat menghadapi dilema kegiatan penambangan pasir yang di satu sisi merusak lingkungan dan di sisi lain menjadi tumpuan hidup orang banyak,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Utoyo, Kamis (7/10).

Ke-5.000 penambang itu tercatat sebagai warga Kabupaten Magelang. Selain mereka, masih ada penambang dari kabupaten lain, seperti Sleman, Boyolali, Temanggung, dan Wonosobo.

Utoyo mengatakan, program pengalihan profesi penambang akan melibatkan pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah pusat. Ketiganya akan bersama mengalokasikan anggaran dan merumuskan materi program pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk menambah keterampilan penambang.

Data Pemkab Magelang menunjukkan, setiap hari ada 1.000 truk beroperasi di kawasan Gunung Merapi dengan muatan pasir rata-rata 5-6 meter kubik per truk. Satu truk pasir biasanya melibatkan tiga pekerja, mulai dari penambang hingga yang menaikkan pasir dan batu ke truk.

Maraknya penambangan menyebabkan hutan seluas 254 hektar di Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) rusak, sumber-sumber air mati, jalan- jalan desa rusak akibat sering dilewati truk pasir dengan kelebihan muatan, serta polusi udara.

Husni Pramono, polisi hutan dari Balai TNGM, mengatakan, setelah kawasan TNGM ditutup untuk kegiatan penambangan, aktivitas penambangan kini cenderung mendekati perkampungan warga. Kegiatan itu merusak dam dan tanggul di desa-desa di sekitar kawasan TNGM.

”Rusaknya dam dan tanggul ini menyebabkan warga sekitar TNGM rentan terkena dampak erosi,” katanya.

Husni mengatakan, sebagian penambang masih nekat menambang pasir dan batu di kawasan TNGM. Sejak Desember 2009, Balai TNGM menangkap enam warga yang menambang di kawasan TNGM. Kini kasusnya ditangani kepolisian dan kejaksaan. (EGI)

Leave a comment