Lingkungan 2010-08-14 Konservasi Jati Muna untuk Peningkatan Produksi

Konservasi Jati Muna untuk Peningkatan Produksi


Hutan
merupakan luasan terbesar di Kabupaten Muna. Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS) Kabupaten Muna, luasan hutan di Muna seluas 108.381 hektar. Atau 36,56 persen dari total luas Kabupaten Muna yaitu 294.406 hektar. Dengan rincian hutan produksi biasa (HPB) seluas 33.391 hektar (30,81 persen), hutan produksi terbatas (HPT) 2.095 hektar (1,93 persen), hutan lindung 32.406 hektar (29,90 persen), hutan wisata 9.380 hektar (8,65 persen) dan hutan produksi 31.109 hektar (28,70 persen).

Dari data tersebut terlihat produksi hasil hutan tahun 2007 meliputi kayu jati logs, konservasi, rimba log, rimba konservasi, rotan, kulit kayu dan tunggak jati rata-rata mengalami peningkatan dibanding tahun 2006, kecuali produksi kayu jati log menurun sebesar 16,62 persen dengan produksi 2006 sebesar 12.861,99 meter bujur sangkar, sedangkan 2007 10.724,70 hektar per bujur sangkar. Penurunan kembali terjadi pada 2008, parahnya hasil hutan yang paling banyak dihasilkan adalah tunggak jati.

Sebagai daerah yang berpotensi terhadap pertumbuhan jati berkualitas, Muna telah tersohor hingga keluar negeri sejak berpuluh-puluh tahun lamanya. Melihat fenomena maraknya perambahan hutan jati sejak tahun 2000- an, sudah saatnya masyarakat Munamelakukan penanaman jati di tanah milik. Sebagaimana yang telah dilakukan warga di Kecamatan Parigi, yang tergabung dalam petani hutan jati milik (PHJM) dalam wadah Kelompok Wuna Lestari.

Sebagai langkah kepedulian tim Kecil Program Multimedia, yang terdiri dari LSM / NGO pemerhati lingkungan beserta media massa maka pada Kamis (5/8), dilaksanakan Round Table Discussion (RTD) bertemakan mendukung terwujudnya jati sebagai komoditi unggulan Sultra. Bertempat di ruang Senat Fakultas Pertanian (Faperta) Unhalu.

Dalam pemaparannya di depan para peserta RTD, Dosen Jurusan Kehutanan Unhalu (Faisal Danu) membeberkan hasil journalist tripnya (JT), yang mana kondisi hutan jati dalam hutan negara sangat memprihatinkan. Selain itu terjadi perilaku yang kontras antara masyarakat dan Pemda. Pasalnya kesadaran masyarakat untuk terus membudidayakan jati di tanah milik telah tumbuh,sedagkan komitmen Pemda terhadap pengembangan jati masih sangat rendah. “Karena itu melalui RTD ini kami mengharapkan agar terdapat rumusan arah kebijakan Pemda, lahirnya inisiatif bersama setiap stakeholder untuk menyusun road map pengembangan jati. Serta adanya skema pengelolaan dan pemanfaatan jati di tanah milik maupun tanah negara,” beber Faisal Danu.


“Karena itu melalui RTD ini kami mengharapkan agar terdapat rumusan arah kebijakan Pemda, lahirnya inisiatif bersama setiap stakeholder untuk menyusun road map pengembangan jati. Serta adanya skema pengelolaan dan pemanfaatan jati di tanah milik maupun tanah negara,” beber Faisal Danu.

Sementara itu Kadishut Sultra, Amal Jaya dalam sharing informasinya menuturkan berdasarkan SK Menhut luas hutan di Sultra seluas 2.600.137 hektar. Tetapi hasil paduserasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) substansi kehutanan menjadi 2.497.293 hektar. Adapun permasalahan kehutanan di Sultra meliputi deforestasi, degradasi yang meliputi lahan kristis 1.270.120,40 hektar (48,84 persen) sehingga menyebabkan terjadinya banjir, perambahan, perkebunan, pertambangan, pemekaran, transmigrasi dan klaim masyarakat serta terjadinya illegal logging.

“Data penanaman jati se-Sultra sejak 1911-2004 seluas 40.322,09 hektar, dengan obyek pengembangan jati masingmasing di Muna, Buton dan Konsel. Beberapa program yang telah dilaksanakan meliputi reboisasi, HTR, GN RHL dan penegakkan aturan,”rincinya.

Dari segi bibit jati yang tersalur dirincinya masing-masig 50 ribu bibit pada 2007 dan 2008, serta lebih dari satu juta bibit pada 2009. Guna menunjang pengelolaan jati, pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan Balai Penelitian Kehutanan Makassar dan Unhalu.

Sementara itu Mantan Dekan Faperta Unhalu yang pernah melakukan penelitian jati, Hj Husna mengungkapkan dirinya telah melakukan penelitian tentang pengembangan jati di Sultra. Bahkan dirinya dengan tegas menolak rencana pengembangan jati super di Muna, yang pada saat itu digembargemborkan jika jati Muna boros air sehingga dapat menyebabkan Muna krisis air, selain pertumbuhannya lebih lambat dibanding jati super.

“Dalam penelitian saya tentang bagaimana pengelolaan jati Muna, salah satu metode yang ditawarkan yaitu dengan silvikultur insentif, baik secara in situ maupun eks situ. Tentunya dengan terlebih dahulu meningkatkan penguasaan budidaya, pasalnya penguasaan budidaya masyarakat masih rendah,” ungkapnya.

“Dalam penelitian saya tentang bagaimana pengelolaan jati Muna, salah satu metode yang ditawarkan yaitu dengan silvikultur insentif, baik secara in situ maupun eks situ. Tentunya dengan terlebih dahulu meningkatkan penguasaan budidaya, pasalnya penguasaan budidaya masyarakat masih rendah,” ungkapnya.

Selain penguasaan budidaya masyarakat yang masih rendah, dosen kehutanan ini juga mengatakan inventarisasi tegakkan hutan juga belum lengkap, sehingga data jati Sultra belum akurat. Disamping nilai ekonomi tegakkan hutan, pemetaan luasaan hutan, pola tanam, pengembangan hutan jati berbasis masyarakat serta tata niaga kayu jati yang masih perlu peningkatan dan kejelasan regulasi. “Mengingat terdapat keberhasilan pengelolaan jati di Konawe Selatan (Konsel), alangkah bijaknya masyarakat Muna dapat sharing pengalaman dengan petani jati Konsel. Termasuk pemanfaatan pucuk jati, yang di Muna sebagian besar tidak termanfaatkan bahkan menjadi limbah,” sarannya.

Mendengar penjelasan dari Dishut dan dosen Faperta Unhalu. Dosen Kehutanan Unhalu, Nur Arafah menduga jika problem kegagalan kebijakan jati karena kelembagaan . Misalnya di Dishut, meskipun terdapat bidang konservasi juga terdapat bidang produksi yang tupoksinya bertentangan. Belum lagi jika ditambah dengan instansi teknis terkait. “Parahnya hal ini semakin diperparah dengan tidak konsistennya pihak terkait menjalankan aturan, serta kegagalan pasar masyarakat. Bagaimana pun besarnya perolehan PAD dari jati, tetapi tetap tidak sebanding dengan biaya pemulihan hutan,” kata Nur Arafah.

Senada dengan itu perwakilan WWF Indonesia Kendari, Abdul Saban mengungkapkan sebenarnya tidak ada kendala berarti bagi pemerintah dalam menanam jati sebagai komoditi unggulan. Mengingat masyarakat secara swadaya telah dapat menanam jati. “Menurut saya kegagalan dalam program-program pemerintah lebih kepada kebijakan dan kelembagaan, yang entah karena adanya beberapa kepentingan atau lainnya. Tidak heran jika kebijakan kehutanan yang dikeluarkan belum menyentuh hal-hal yang dibutuhkan masyarakat, sehingga perlu adanya evaluasi kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

“Menurut saya kegagalan dalam program-program pemerintah lebih kepada kebijakan dan kelembagaan, yang entah karena adanya beberapa kepentingan atau lainnya. Tidak heran jika kebijakan kehutanan yang dikeluarkan belum menyentuh hal-hal yang dibutuhkan masyarakat, sehingga perlu adanya evaluasi kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Dari sharing informasi pada RTD tersebut diperoleh rekomendasi antara lain, perlu adanya kebijakan kawasan dalam bentuk kesatuan pengolahan hutan (KPH), yang didalamnya terdapat hutan tanaman rakyat (HTR) dengan berbasis kemitraan dan partisipasi masyarakat. Perlunya fasilitasi penyediaan bibit pada HTR, tentunya dengan adanya kejasama antara Dishut Sultra dengan Jurusan Kehutanan Faperta Unhalu. Sehingga otomatis harus dipersiapkan lahan pada suatu wilayah kabupaten, sebagai lokasi sentra pengembangan jati hasil penelitian. Dengan demikian dapat direplikasi pola pengelolaan jati seperti koperasi hutan jaya lestari (KHJL).

Tidak kalah pentingnya perlunya perbaikan kelembagaan, pembagian peran dari stakeholder terkait seperti penelitian, kebijakan, penegakan hukum, dan pendamping (NGO). Selain itu perlu dibentuk tim kecil untuk menginisiasi road map pengembangan komoditi jati di Sultra, dengan penanggung jawab berada pada jurusan kehutanan Unhalu.
>>Ulfah Sari Sakti

Rumput Laut, Komoditi Sultra yang Terlupakan

BUKAN rahasia lagi jika rumput laut merupakan komoditi perikanan dan kelautan unggulan Sultra. Tidak mengherankan jika komoditi ini bakal ditetapkan sebagai komoditi inti pengembangan industri di Sulawesi Tenggara (Sultra), berdasarkan potensi komoditas yang dimiliki dan peluang pengembangannya. Data disperindag Sultra, potensi areal rumput laut di Sultra sekitar 196 ribu hektar dengan produksi basah kurang lebih 493 ribu ton setara dengan 66.300 ton produksi kering.

Kadisperindag Sultra, Saemu Alwi mengatakan pihaknya telah diundang Kementrian Perindang RI untuk mempresentasikan konsep peta panduan pengembangan rumput laut di Sultra beberapa waktu lalu. “Setelah kami presentasikan, kami akan memperbaiki kekurangannya sehingga akan kembali dikirim ke Kementreian. Dengan begitu diharapkan akan segera keluar keputusan Menteri Peridang RI, tentang penetapan Sultra untuk mengembangkan komoditi rumput laut sebagai inti dari pengembangan industri perikanan di Sultra,” kata Saemu.

Sebagai wujud kepedulian terhadap pegembangan rumput laut, beberapa waktu lalu di Aula BI Kendari YPSHK Green Network menghelat round table discussion (RTD), dengan tema mendukung terwujudnya rumput laut sebagai komoditi unggulan Sultra. Turut hadir fakultas perikanan dan ilmu kelautan (FPIK) Unhalu, instansi teknis dan NGO terkait, serta BI Kendari.

Dalam pemaparannya Pemimpin BI Kendari, Lawang Siagiaan mengakui jika potensi rumput laut Sultra sebagai komoditi unggulan perikanan dan kelautan Sultra, sangat potensial. Hasil penelitian potensi dan pengelolaan rumput laut kerja sama BI Kendari dengan Barisda Sultra pada 12 kabupaten / kota menujukkan pergerakan yang terus meningkat. “Pada 2009, produksi rumput laut meningkat 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan produksi terbesar rumput laut berada di Kabupaten Buton dan Muna. Tentunya jumlah tenaga kerja yang terserap juga cukup tinggi, yaitu mencapai 66.579 KK, yang jika dikelola secara optimal produksi dapat mencapai 335.320 ton kering atau setara dengan Rp 2 Triliun (asumsi harga Rp 6 ribu per kg),” beber Lawang.

“Pada 2009, produksi rumput laut meningkat 21 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan produksi terbesar rumput laut berada di Kabupaten Buton dan Muna. Tentunya jumlah tenaga kerja yang terserap juga cukup tinggi, yaitu mencapai 66.579 KK, yang jika dikelola secara optimal produksi dapat mencapai 335.320 ton kering atau setara dengan Rp 2 Triliun (asumsi harga Rp 6 ribu per kg),” beber Lawang.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan dari sisi persepsi perbankan terhadap dunia usaha sektor pertanian resiko produksi pada bisnis perikanan menyangkut siklus produksi perikanan yang musiman (tergantung cuaca dan iklim), sehingga hasilnya seringkali tidak dapat diperhitungkan dengan pasti. Resiko kontiunitas ketersediaan pupuk bibit pestisida dan teknik budidaya masih tinggi di samping resiko produksi yang tergantung musim terutama hasil perikanan tangkap, juga mengandung resiko harga yang tinggi. Tidak adanya kepastian harga dan sangat berfluktuatif menyebabkan pendapatan nelayan dan petani ikan tidak dapat diperkirakan dengan tepat.

RTD tersebut menghasilkan rekomendasi perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok koperasi, dan petani rumput laut, dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi kelompok tani rumput laut. Perguruan Tinggi (PT) harus berperan dalam melakukan kajian riset, sedangkan instansi teknis terkait perlu melakukan pendampingan teknis budidaya. Dengan begitu pembuatan dan pengembangan kebun rumput laut akan terwujud. Tidak kalah pentingnya perlu adanya lembaga intermedia dan sosialisasi intens melalui media massa. Disamping pemerintah dapat mengadakan anggaran dan badan pengelola untuk peningkatan produksi, dengan tetap melakukan pengawasan. Dari sisi kestabilan harga perlu adanya kesepakatan antara petani, pelaku usaha, perbankan dan pemerintah.
>>Ulfah Sari Sakti

Lingkungan 2010-08-07 Isu Transmigrasi untuk Pengalihan Status Kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai(TNRAW)?

Isu Transmigrasi untuk Pengalihan Status Kawasan
Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai(TNRAW)?

TAMAN Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) merupakan salah satu taman nasional di Sultra. Uniknya TN ini secara georafis berada pada empat kabupaten, meliputi Kolaka seluas 6.238 hektar, Kolaka Utara (Kolut) 12.824 hektar, Konawe Selatan (Konsel) 40.527 hektar dan Bombana 45.605 hektar.

Selain itu taman nasiona (TN) yang terletak antara 121o44′-122o44 BT dan 4o22′- 4o39’LS memiliki empat tipe ekosistem yang sangat khas yaitu ekosistem bakau (mangrove), hutan hujan tropis dataran rendah (lowland forest), rawa (inland peat swamp) dan padang rumput (savana). Dalam ekosistem ini terdapat 28 jenis mammalia, empat jenis amphibia, tujuh jenis reptilia, delapan jenis pisces, dan 207 jenis aves serta 323 jenis flora.

Namun dibalik pesonanya, salah satu ekosistem TNRAW tepatnya padang savana mengalami keterancaman perubahan status revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) substansi kehutanan. Pasalnya karena berupa hamparan padang rumput dan diidentifikasi mengandung bahan tambang, padang savana dianggap tidak memiliki manfaat. Padahal dari sisi pariwisata, ekosistem ini menjadi salah satu primadona karena berlatar belakang Gunung Watumohai dan Gunung Mendoke, ditambah dengan pemandangan sekelompok rusa.

Parahnya saat ini TN yang ditata tapal batasnya sejak 1985 lalu, sedang dilanda isu transmigrasi. Sebagaimana yang diungkapkan warga dan pejabat pemerintahan setempat. “Isu transmigrasi kami dengar sebulan sebelum Pilkada (Mei,red), dan kami dengar dari pemerintah setempat (lurah) jika seandainya tidak jadi maka uang bisa dikembalikan. Uang muka yang telah disetorkan 26 orang se-desa kami sebesar Rp 250 ribu per orang, sisanya setelah kami menempati lahan dan masuk rumah,” ujar warga Desa Atari Jaya Konsel, Nur.

Parahnya saat ini TN yang ditata tapal batasnya sejak 1985 lalu, sedang dilanda isu transmigrasi. Sebagaimana yang diungkapkan warga dan pejabat pemerintahan setempat. “Isu transmigrasi kami dengar sebulan sebelum Pilkada (Mei,red), dan kami dengar dari pemerintah setempat (lurah) jika seandainya tidak jadi maka uang bisa dikembalikan. Uang muka yang telah disetorkan 26 orang se-desa kami sebesar Rp 250 ribu per orang, sisanya setelah kami menempati lahan dan masuk rumah,” ujar warga Desa Atari Jaya Konsel, Nur.

Menurut informasi yang diterimanya, para transmigrasi akan mendapatkan perumahan plus tanah, sebagaimana umumnya transmigrasi yang miliki 2 hektar tanah untuk kebun plus rumah. “Tanah yang dijanjikan di kawasan TNRAW tepatnya antara Konsel dan Bombana. Untungnya setelah selesai Pilkada, lurah bilang belum jelas transmigrasi tersebut dan sementara diproses, sehingga uang dikembalikan,” tambahnya.

Sebenarnya pihaknya juga tidak percaya jika kawasan TN akan dijadikan lokasi transmigrasi, karena termasuk kawasan negara yang dilindungi. “Tetapi karena lurah yang memberi informasi, maka kami beranggapan jika ini mungkin program pemerintah untuk membantu masyarakat. Khususnya pecahan KK, misalnya rumah ini beli Rp 33 juta cicil. Apalagi syaratnya sangat mudah cukup dengan copian KK dan surat nikah,” ujarnya.

Atas isu transmigrasi, pihak TNRAW mengaku khawatir jika terdapat oknum yang memanfaatkan isu atau pun ada kepentingan yang memboncengi isu tersebut. Seperti yang yang dikatakan Kasi Pengelolaan TNRAW, Ardiansyah. Menurutnya Dalam RTRW sahsah saja jika terdapat areal yang akan dijadikan transmigrasi, tentunya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pasalnya pihaknya khawatir jika ada action sebelum adanya alih fungsi.

“Hasil usulan wilayah tim terpadu RTRW Sultra mengklaim yang bermasalah menurut mereka, yaitu terdapat areal Savana yang telah memiliki pemukiman seluas 30 ribuan hektar. Tetapi setelah tim pusat turun mengecek ternyata daerah tersebut tidak berpenghuni,” kata Ardiansyah.

“Hasil usulan wilayah tim terpadu RTRW Sultra mengklaim yang bermasalah menurut mereka, yaitu terdapat areal Savana yang telah memiliki pemukiman seluas 30 ribuan hektar. Tetapi setelah tim pusat turun mengecek ternyata daerah tersebut tidak berpenghuni,” kata Ardiansyah.

Lebih lanjut diungkapkannya jika selama ini kegiatan pertambangan masih berada disekitar buffer zone (daerah perbatasan), tetapi tetap menjadi ancamana karena berbatasan langsung dengan TNRAW. “Karena itu untuk mengantisipasi agar areal pertambangan bertambah besar, maka kami berupaya untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar. Pasalnya jika secara ekonomi mereka berdaya, areal sekitar TNRAW tidak akan dirambah,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Atari Jaya Konsel, Jamun Rahman S mengatakan informasi transmigrasi diperoleh dari mantan warganya (Hasan,red) yang sempat membuka usaha Wartel. Hasan mengaku sebagai guru pada salah satu kabupaten di Sultra. Hasan mencoba meyakinkan dirinya dengan membawa surat dari LSM Kasasi. “Mulanya saya percaya, tetapi setelah saya konfirmasi ke TNRAW, ternyata hal itu tidak benar. Akhirnya saya harus mengganti uang sekitar 20 orang warga, dengan uang pribadi saya senilai Rp 5 juta, pasalnya setiap warga membayar uang muka Rp 250 ribu dan semua uang mereka telah saya serahkan kepada Hasan,” kata Jamun Rahman.

Sehubungan dengan permasalahan transmigrasi Kasi Pengelolaan TNRAW, Ardhiansyah menuturkan pihaknya mencurigai terdapat berbagai upaya pengalihfungsian taman nasional. Mengingat terdapat kawasan TNRAW yang mengandung bahan tambang. “Selain kegiatan penambangan juga adanya isu transmigrasi di dalam TNRAW. Berdasarkan investigasi kami, terlihat bahwa ada upaya pembodohan pada masyarakat, bahkan penipuan karena telah dipungut biaya,” tuturnya dengan serius.

Menurut alumni institut pertanian bogor (IPB) ini, transmigrasi dalam kawasan TNRAW tidak mungkin terjadi, karena selama ini masyarakat yang masuk kawasan dengan tujuan berkebun maupun mendirikan bangunan akan langsung dikeluarkan dalam kawasan. “Kami salut dengan Bombana yang sudah ada rencana dari Pemda untuk relokasi masyarakat ke lokasi transmigrasi yang layak. Transmigrasi merupakan ancaman bagi TNRAW, mengingat cara itu untuk penggalangan massa guna menjadikan kawasan pemukiman, sehingga bisa dialihfungsikaan,” tambahnya.

Lebih lanjut pihaknya mengkhawatirkan jika masyarakat yang telah membayar akan melakukan pembukaan dan penggarapan lahan. Tentunya akan berdampak pada fungsi TNRAW sebagai penyangga kawasan, mengingat salah satu fungsi TN yaitu berfungsi ekologis  sebagai penyeimbang ekosistem. Seperti yang terjadi di ekosistem Savana yang akan diklaim sebagai daerah transmigrasi. Karena dianggap hanya berupa ilalang, padahal merupakan daerah peralihan antara ekosistem hutan dengan ekosistem mangrove. Serta banyak komuniats pada ekosistem ini.

“Dikhawatirkan isu-isu ini kedepannya akan menyebabkanterjadinya jual beli, dan perambahan lahan serta illegal logging, belum lagi ditambah dengan maraknya isu kegiatan pertambangan. Karena itu langkah- langkah yang terus menerus kami lakukan yaitu tetap lakukan pengawasan seperti patroli rutin, koordinasi dengan Pemkab setempat serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka tahu manfaat fungsi kawasan dan dapat mencegah terulangnya isu transmigrasi,” lanjutnya.

“Dikhawatirkan isu-isu ini kedepannya akan menyebabkanterjadinya jual beli, dan perambahan lahan serta illegal logging, belum lagi ditambah dengan maraknya isu kegiatan pertambangan. Karena itu langkah- langkah yang terus menerus kami lakukan yaitu tetap lakukan pengawasan seperti patroli rutin, koordinasi dengan Pemkab setempat serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga mereka tahu manfaat fungsi kawasan dan dapat mencegah terulangnya isu transmigrasi,” lanjutnya.

Serangkaian permasalahan tersebut tentunya menggambarkan jika yang paling mendesak di laksanakan yaitu penyadaran masyarakat di sekitar kawasan, mengingat masyarakat sekitar merupakan benteng (buffer) dalam melindungi kawasan. “Selain isu-isu tersebut, kami juga prioritaskan penanganan masalah perambahan dan penambangan liar. Mengenai perhatian empat kabupaten, menurut kami masih perlu ditingkatkan, sehingga butuh action real perlindungan dan pelestarian kawasan, tentunya semua ini tergantung dari cara pandang dan komitmen Pemda masing-masing kabupatenan, apakah menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan lingkungan,” pungkasnya.

Optimalkan Potensi Sembari Mengidentifikasi Masalah
Potensi pariwisata TNRAW tidak perlu diragukan lagi. Pasalnya selain dijadikan sebagai tempat rekreasi, juga dijadikan sebagai sarana penelitian. Sebagaimana yang telah dilakukan Universitas Haluoleo (Unhalu), yang telah melakukan penandatanganan MoU dengan TNRAW.

Beberapa obyek wisata yang menarik untuk dikunjungi yaitu pulau Harapan II, yang terletak di tengah-tengah Rawa Aopa untuk melihat panorama alam rawa, burung air yang sedang mengintai ikan, dan bersampan. Atau pantai Lanowulu yang bisa bersampan di sepanjang sungai menuju pantai, hutan bakau, berenang, dan wisata bahari. Serta Gunung Watumohai yang dijadikan kawasan pendakian dan berkemah, yang mana pada lereng gunung tersebut terdapat padang savana untuk melihat burung-burung, dan satwa lainnya.

“Untuk mensosialisasikan potensi pariwisata tersebut, tentunya kami mengadakan kemitraan dengan media massa. Mengingat media punya peranan strategis termasuk promosi tentang perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari,” tutur Kepala TNRAW, Kholid Indarto.

Sebagai rangkaian kegiatan pengenalan potensi dan pengidentifikasian konflik, sehingga dapat juga diketahui oleh masyarakat maka TNRAW telah melakukan kegiatan journalist trip (JT). Mengenai perlindungan, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya dalam hal mengatasi perambahan, illegal logging, dan pertambangan emas. Sedangkan pengawetan keanekaragaman telah melakukan kerja sama dengan Unhalu.

“Pemanfaatan potensi sedang coba kami optimalkan, karena selama ini kami akui masih kurang. Padahal fungsi utama TN juga untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar hutan, misalnya peranan kawasan konservasi sebagai penyedia air bersih,” jelasnya.

Mengenai isu transmigrasi, dirinya mengatakan jika sedini mungkin akan diantisipasi agar hal-hal tersebut tidak terulang kembali. Misalnya berkoordinasi dengan kepolisian serta tetap melakukan inventarisasi masalahnya. “Kami juga telah membentuk tim untuk mengatasi perambahan misalnya tim pengkajian, dimana secara keseluruhan kasus yang tertangani berjumlah 27 kasus, sedangkan yang P21 sejumlah 9 kasus. Modus operandi kasus tersebut bermacam misalnya modus ekonomi tetapi dilakukan secara berjaringan, mulai dari pengusaha dan pelaku yang dimodali,” lanjutnya.

Pria berkacamata ini juga menambahkan, selama ini masyarakat dan Pemda mungkin menganggap TNRAW belum menghasilkan PAD yang riil. Tetapi perlu diingat terdapat perusahaan daerah air minum (PDAM) yang mengambil air dalam kawasan TN, disamping sembilan kelompok masyarakat yang tinggal di zona tradisional, dan bermata pencaharian sebagai penangkap udang dan hewan ekonomis air tawar serta hewan laut lainnya.

“Kedepannya akan kami optimalkan pariwisata alam, pasalnya kunjungan pelancong diharapkan akan mempengaruhi ekonomi masyarakat. Karena pada prinsipnya potensi wisata yang dikelola dengan baik, semakin lama semakin menguntungkan, mengingat pariwisata berhubungan dengan pemenuhan konsumsi dan tempat penginapan,” harapnya.

“Kedepannya akan kami optimalkan pariwisata alam, pasalnya kunjungan pelancong diharapkan akan mempengaruhi ekonomi masyarakat. Karena pada prinsipnya potensi wisata yang dikelola dengan baik, semakin lama semakin menguntungkan, mengingat pariwisata berhubungan dengan pemenuhan konsumsi dan tempat penginapan,” harapnya.

Untuk diketahui, air dari TNRAW mengalir lewat Sungai Sampara yang merupakan sumber air bersih bagi 245.000 jiwa penduduk Kendari. Jika TNRAW dibuka untuk pertambangan, penduduk akan kesulitan air bersih.

Tidak kalah penting, daerah tangkapan air berada di Pegunungan Watumohai dan Mendoke. Dimana aliran air dalam TNRAW melewati ekosistem padang rumput dan mangrove. Padang rumput berfungsi sebagai daerah resapan air, sedangkan mangrove sepanjang 24 kilo meter di Konsel dan Bombana menghidupi para nelayan. Bayangkan saja jika kawasan TNRAW mengalami perubahan fungsi. Dampak apa yang akan diterima masyarakat sekitar. Tentunya hal ini tidak diinginkan bersama.
>>Ulfah Sari Sakti

Lingkungan 2010-07-31 Perbanyakan Vegetatif Segera Untuk Jati Muna

Perbanyakan Vegetatif Segera Untuk Jati Muna

Kabupaten Muna merupakan salah satu kabupaten di Sultra yang pada 1970-an memiliki lebih dari 70 ribu hektar tanaman jati. Tetapi karena aktivitas perambahan darioknumyang tidak bertanggung jawab, menyebabkan jati Muna saat ini hanya tersisa kurang dari 1.000 hektar. Parahnya Jati Malabar Muna hanya tersisa 13 tanaman dan tujuh tunggul bertunas.

Menyikapi fenomena ini, pihak Jurusan Kehutanan Unhalu berkomitmen untuk segera memulihkan kondisi awal jati Muna, misalnya dengan mengarahkan penelitian dosen dan mahasiswanya untuk jati. Sebagaimana yang diungkapkan Ketua Jurusan Kehutanan Unhalu, La Ode Alimuddin SP MSi.

“Fenomena jati Muna juga merupakan tanggung jawab Jurusan Kehutanan, yang berdasarkan Trip kami dengan wartawan lingkungan Sultra beberapa waktu lalu di Kabupaten Muna, ternyata perlu banyak yang harus dipikirkan dan dilakukan. Sehingga kami berusaha memikirkan solusinya sekaligus strategi pengembangan jati Muna ke depan, sebagaimana road map jurusan yaitu bagaimana mengarahkan praktik lapangan serta penelitian mahasiswa dan dosen sesuai komptensi jurusan, meliputi manajemen hutan, budidaya, dan konservasi,” ungkap Alimuddin.

Alumni S2 IPB ini juga menjelaskan penelitian jati yang pernah dilakukannya, yaitu melalui penggunaan cendawan Mikoriza Arbuskula dalam perbanyakan jati Muna (Tectona grandis Linn.f) melalui stek pucuk. Menurutnya jati Muna sangat potensial sekali, hanya saja kendala utamanya yaitu dormansi. Selain itu jati Muna dapat cepat berkecambah jika diberikan perlakuan khusus. Kalau tidak, maka butuh waktu satu bulan untuk tumbuhnya beberapa kecambah.

“Dengan metode penelitian saya, dalam waktu enam hari jati Muna dapat berkecambah yaitu dengan metode selang-seling antara pemanasan dan perendaman disertai dengan pengeraman. Penjemuran dilakukan selama setengah hari dan malamnya direndam, proses ini dilakukan terus menerus selama empat
hari, serta hari kelima dimasukkan ke dalam karung goni dan diperam, hasilnya dapat terlihat pada hari ketujuh ketika kecambahnya mulai tumbuh,” jelasnya.

“Dengan metode penelitian saya, dalam waktu enam hari jati Muna dapat berkecambah yaitu dengan metode selang-seling antara pemanasan dan perendaman disertai dengan pengeraman. Penjemuran dilakukan selama setengah hari dan malamnya direndam, proses ini dilakukan terus menerus selama empat
hari, serta hari kelima dimasukkan ke dalam karung goni dan diperam, hasilnya dapat terlihat pada hari ketujuh ketika kecambahnya mulai tumbuh,” jelasnya.

Lebih lanjut dibeberkan dari hasil penelitian, diperoleh jika jati Muna dapat tumbuh 93 persen tanpa perangsang akar. Metode ini lebih berhasil dibanding jika dikembang biakkan melalui biji sebanyak satu karung, pasalnya melalui biji belum tentu tumbuh 100 bibit, bahkan tumbuh dengan baik dan berakar dalam jangka waktu satu bulan. Penerapan metode ini tidak mahal, hanya membutuhkan bedeng tanah dan sungkup dari plastik transparan berukuran 2 mm per meternya, dengan harga hanya Rp 10 ribu per meter.

“Penelitian ini sangat penting, mengingat alternatif yang dapat dilakukan yaitu perbanyakan secara vegetatif. Apalagipohon-pohonpenghasil biji telah habis dirambah, sehingga sudah saatnya penerapan kultur vegetatif dilakukan, dan untuk komitmen Jurusan Kehutanan dimulai dari Trip ke Muna, berlanjut pada round table discuss (RTD), hingga ke tingkat Fakultas dan universitas,” tambahnya.

Senada dengan Ketua Jurusan Kehutanan, Anggota Komisi B DPRD Muna (La Ode Koso) juga mengingatkan jika masih terdapat areal jati Muna yang harus tetap dilestarikan, seperti daerah Warangga dan Tongkuno karena jangan sampai jati Muna lenyap dari peredaran. Bahkan parahnya jika bibit jati yang di tanam di Muna justru bibit jati dari daerah lain.

“Ingat jika jati Muna punah, tentunya salah satu cara yang digunakan untuk tetap membudidayakannya yaitu melalui rekayasa genetik, yang pastinya membutuhkan biaya cukup tinggi. Karena itu secepatnya legislatif dan eksekutif harus duduk bersama, yang berawal dengan inventarisasi areal hutan milik dan negara, sehingga tidak menimbulkan konflik seperti tragedi Kontu Berdarah beberapa waktu lalu,” ingat La Ode Koso.

Untuk diketahui pentingnya pembiakan stek pucuk pada tanaman jati Muna adalah untuk menyelamatkan gen unggulnya, mengatasi kesulitan pembiakan melalui biji dan kegagalan menghasilkan biji dalam jumlah banyak. Tidak kalah pentingnya mensuplai bibit berkualitas secara cepat dalam jumlah banyak.

Untuk diketahui pentingnya pembiakan stek pucuk pada tanaman jati Muna adalah untuk menyelamatkan gen unggulnya, mengatasi kesulitan pembiakan melalui biji dan kegagalan menghasilkan biji dalam jumlah banyak. Tidak kalah pentingnya mensuplai bibit berkualitas secara cepat dalam jumlah banyak.

Tekhnologi mikoriza merupakan alternatif yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan bibit jati Muna, karena mampu meningkatkan penyerapan hara dan toleransinya terhadap kondisi lahan yang marginal. Cendawan mikoriza juga mampu menginisiasi pembentukan akar adventif pada sebagian spesies tanaman yang dibiakkan melalui stek, tetapi sebagian lainnya tidak sehingga perlu untuk diteliti pengaruhnya terhadap jati Muna.
>>ULFAHSARISAKTI

Lingkungan 2010-07-24 Jati Muna Butuh Kejelasan Regulasi

Jati Muna Butuh Kejelasan Regulasi

Kabupaten Muna yang dikenal dengan komoditas jatinya, tampaknya akan mengalami fase kebangkitan dan regenerasi, setelah sempat mengalami keterpurukan pasca habisnya sebagian besar hutan jatinya, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini ditangdai dengan terdapatnya kelompok masyarakat yang menanam jati secara swadaya, dan tergabung dalam petani hutan jati milik (PHJM) Wuna lestari di Desa Wakumoro dan Sawerigading, dengan luas kawasan penanaman jati mencapai 130 ribu hekter.

Tetapi perlu disadari meskipun kesadaran masyarakat telah tumbuh, untuk mengembalikan jati diri Muna sebagai penghasil kayu jati berkualitas, perlu juga didukung dengan adanya keberpihakan pemerintah kebupaten (Pemkab), misalnya dalam hal regulasi, seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terhadap kelompok hutan jaya lestari (KHJL).

Disamping itu perlu pula terdapat kebijakan pengurangan retribusi dan pemotongan mata rantai yang berbelit-belit, dalam penjualan hasil jati yang juga membutuhkan jaminan pasar, stabilitas harga dan teknologi pasca panen. Tidak kalah pentingnya yaitu kejelasan status kepemilikan lahan, atau pun tapal batas antara hutan yang dapat diolah masyarakat dengan hutan yang dapat diolah masyarakat dengan hutan negara. Jangan sampai tragedi Kontu Berdarah dapat terulang lagi.

“Kami mengharapkan agar Pemkab dapat meninjau kembali ritribusi kayu jati, mengingat masih mahalnya retribusi jati misalnya tipe A1 9diameter 20-29 cm) sebesar Rp 300 ribu dan A3 (diameter 20cm kebawah) Rp 750 ribu. Parahnya akibat banyaknya pungutan membuat pendapatan petani jati berkurang, misalnya seharusnya dapat diperoleh Rp 2 juta lebih per kubik, tetapi hanya bersisa Rp 800 ribu”, beber Ketua Kelompok Wuna Lestari, Muh. Asri.

Menurut Kabid Bina HUtan Dishut Sultra, Suhendro sebenarnya tapal batas atau kejelasan status hutan di Muna sudah jelas karena telah diterbitkan SK Menhutbun No 454 Tahun 1999. Selain itu untuk tata batas hutan Sultra, sudah temu galang artinya semuanya sudah dibahas. Tinggal Pemkab dan Dishut setempat yang harus aktif melakukan sosialisasi.

“Tapal batas Kabupaten Muna telah dibahas sejak 1996-1998 dan dikukuhkan pada 1999 sesuai SK Menhutbun No 454 Tahun 1999. Menyangkut regulasi yang telah ada sesungguhnya untuk di hutan negara, Pemda Muna telah mengajukan pencadangan hutan tanaman rakyat (HTR) dan telah ditetapkan Menhut Tahun 2010, yaitu sekitar 12 ribu hekter untuk masyarakat dalam rangka pemanfaatan tanaman rakyat, sehingga masyarakat bebas memilih model pengelolaannya”, kata Suhendro.

“Tapal batas Kabupaten Muna telah dibahas sejak 1996-1998 dan dikukuhkan pada 1999 sesuai SK Menhutbun No 454 Tahun 1999. Menyangkut regulasi yang telah ada sesungguhnya untuk di hutan negara, Pemda Muna telah mengajukan pencadangan hutan tanaman rakyat (HTR) dan telah ditetapkan Menhut Tahun 2010, yaitu sekitar 12 ribu hekter untuk masyarakat dalam rangka pemanfaatan tanaman rakyat, sehingga masyarakat bebas memilih model pengelolaannya”, kata Suhendro.

Pengelolaan yang bebas dipilih masyarakat meliputi bentuk pengelolaan perorangan atau koperasi (Lembaga yang mengajukan izin), dengan pilihan pola pengelolaan baik mandiri, kemitraan maupun developer. Dirinya kembali menegaskan juka masyarakat tidak boleh diintervensi untuk memilih bentuk pengelolaannya, misalnya Kabupaten Kolaka lebih memilih pengelolaan secara perorangan, dan telah diberikan izin lahan oleh Bupati seluas 800 hekter. Sedangkan Konsel labih memilih pengelolaan secara koperasi. Sehingga jika masyarakat mengajukan izin kepada bupati, maka akan langsung diferivikasi unit pelaksana teknis BP2HP Makassar.

“Jika diferivikasi menunjukkan izin pengelolaan boleh dapat langsung menerbitkan izinnya. Sebaliknya jika terdapat masyarakat yang menanam jati di tanah milik, maka kewenangan mutlak ada ditangan masing-masing masyarakat pemilik lahan, yang untuk Muna izin HTR dari Bupati belum keluar mengingat izin pencadangannya baru keluar 2010 lalu”, jelasnya.

Tetapi jika penanaman jati oleh masyarakat sudah terlanjur dilakukan di hutan negara, maka dirinya menyarankan karena sudah terlanjur menanam di hutan negara, tetapi bukan dalam areal pencadangan HTR maka sebaiknya dicanangkan, atau dimohon kembali oleh Bupati ke Menhut untuk dicadangkan menjadi HTR.

“Dengan begitu bupati tinggal menerbitkan izin HTR kembali, yang mana izin ini berlaku selama 60 tahun dan dapat diperpenjang selama 35 tahun. Setelah itu masyarakat tinggal memilih, kalau hutan produksi maka HTR atau hutan kemasyarakatan (HKm) yang izinnya diterbitkan oleh Bupati, tetapi pencadangan oleh Menhut, dengan kelebihan HKM bisa di hutan lindung. Sebaliknya juka memilih HTR maka hanya dapat menanam di hutan produksi yang tidak produktif lagi”, sarannya.

Berkenaan dengan regulasi, Suhendro menuturkan dengan regulasi bisa penting sekali bisa juga tidak, misalnya KHJL yang belum ada regulasi dari Pemkab tetapi sudah jalan. Karena itu jika Pemkab Muna mau membantu masyarakat dengan HTR, maka regulasi retribusi dapat diterbitkan. Contohnya Pemda akan menyiapkan bibit secara gratis sehingga ketika panen masyarakat dapat memberikan retribusi 25 hingga 50 persen dari hasil produksi.

“Tentunya regulasi ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang menguntungkan, pasalnya menanam di HTR harus butuh hitung-hitungan yang jelas. Sedangkan untuk lahan milik, kalaupun ada retribusi maka harus diperhatikan kontribusi pemerintah terhadap pemilik lahan. Mengingat rata-rata masyarakat menanam sejak 1970-an tetapi ketika panen, tiba-tiba pemerintah menarik retribusi”, ingatnya.

“Tentunya regulasi ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang menguntungkan, pasalnya menanam di HTR harus butuh hitung-hitungan yang jelas. Sedangkan untuk lahan milik, kalaupun ada retribusi maka harus diperhatikan kontribusi pemerintah terhadap pemilik lahan. Mengingat rata-rata masyarakat menanam sejak 1970-an tetapi ketika panen, tiba-tiba pemerintah menarik retribusi”, ingatnya.

Berdasarkan penelitian dari seorang Dosen UGM, Prof Sofyan ternyata margin dari menanam kayu hanya 10 persen, yang berarti jika retribusi jangan hanya dipungut dari kayu lock masyarakat tetapi juga dari industri sebesar 40 persen. Hal ini penting dilakukan mengingat jika masyarakat menanam kayu dan dianggap menguntungkan, maka mereka akan berpacu, sehingga Pemkab harus konsisten dengan penentuan regulasi retribusi. Tentunya dengan tetap berpihak pada masyarakat.

Jika Pemkab Muna mau konsisten mengelola jatinya, tidak menutup kemungkinan jati Muna akan mengalami regenerasi untuk kembali menjadi penghasil kayu jati berkualitas . Mengingat konsep regulasi dari pemerintah pusat sudah jelas yaitu terdapat KHM, hutan desa (HD) dan HTR, yang masing-masing izinnya diterbitkan Bupati kecuali HD yang lahannya sengketa antar kabupaten, maka sebaiknya jika di hutan masyarakat tidak membutuhkan izin bupati.

Untuk diketahui se-Sultra terdapat lima kabupaten yang telah mendapatkan SK pencadangan dari Menhut RI, masing-masing Kabupaten Konsel, Kolaka, Buton Utara (Butur), Muna dan Konawe. Untuk areal pencadangan HTR di Kabupaten Muna seluas 13.415 hekter dengan SK Menhut No.226/Menhut-II/2010 tanggal 14 April 2010.

Adapun data luas kawasan hutan Kabupaten Muna berdasarkan SK Menhut No 454/KPTS-II/1999 tanggal 17 Juni 1999, memiliki lias wilayah kawasan hutan daratan seluas 107.120 hekter. masing-masing hutan lindung (HL) seluas 36.899,28 hekter, hutan produksi (HP) seluas 33.163,97 hekter, hutan produksi terbatas (HPT) 1.157,84 hekter, dan hutan produksi konservasi (HPK) 29.418,29 hekter. karena itu sudah saatnya kesadaran masyarakat untuk menanam jati, didukung Pemkab Muna demi terwujudnya kembali jati, sebagai komoditi unggulan sektir kehutanan Muna. hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten dan kesejateraan masyarakat.

>>Ulfah Sari Sakti

Lingkungan 2010-07-17 Tanam Jati untuk Jati Diri Muna


Tanam Jati untuk Jati Diri Muna

DITENGAH berkembangnnya image kepunahan Jati di Muna, rupanya masih ada juga kelompok masyarakat yang peduli pada tanaman ciri khas sekaligus jati diri orang Muna ini.

Seperti yang dilakukan kelompok petani hutan jati masyarakat (PHJM) di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi. Mereka berhasil mengembangkan kurang lebih 250 hektar pohon Jati atas swadaya masyarakat. Karena Jati merupakan tanaman jangka panjang, maka untuk mensiasati terpenuhinya kebutuhan sehari-hari, kebanyakan mereka mengkombinasikannya dengan tanaman semusim seperti cokelat dan kopi.

Ketua Kelompok Wuna Lestari, Muh Asri mengatakan selain daerahnya, daerah yang telah menjadi anggota PHJM dan sebagai sentra penanaman pohon jati saat ini juga meliputi Kecamatan Tongkuno dan Sawerigading, dengan total kawasan Jati PHJM pada ketiga kawasan tersebut mencapai 130 ribu hektar.

Menurut Asri, alasan menanam Jati selain karena harga jual yang tinggi, juga sebagai ajang pembuktian kepada pemerintah jika masyarakat bukan perusak Jati. “Semua anggota PHJM menanam Jati di lahan milik, saat ini kami tengah berupaya memiliki sertifikasi ekolabel layaknya koperasi hutan jaya lestari di Konsel (KHJL),” katanya. Menurutnya, upaya tersebut diakukan agar anggotanya menghasilkan Jati dengan kualitas ekspor, serta harga jual yang tinggi.

Sayangnya upaya tersebut tidak didukung
oleh regulasi pemerintah Kabupaten Muna. Muhammad Asri mencontohkan, tingginya retribusi penjualan hasil Jati olahan maupun bukan olahan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, misalnya untuk kayu tipe A1 (diameter 30 cm keatas) retribusinya sebesar Rp 300 ribu, A2 (diameter 20-29 cm) sebesar Rp 150 ribu dan A3 (diameter 20 cm ke bawah) Rp 75 ribu.

Pria asal Wakumoro ini menilai, lemahnya instrumenhukumtentang pengelolaan kayu Jati yang diterapkan di Muna, justru membunuh kreatifitas petani untuk mengembangkan Jati. Karena selain retribusi yang tinggi, masyarakat masih dibebankan dengan pungutan lain oleh oknum tertentu. “Walau harga jual Jati Rp 2 juta per kubik, namun setelah membayar retribusi dan pungutan-pungutan lain, hasil yang sampai ditangan petani sekitar Rp 800 ribu per kubik,” rincinya.

“Walau harga jual Jati Rp 2 juta per kubik, namun setelah membayar retribusi dan pungutan-pungutan lain, hasil yang sampai ditangan petani sekitar Rp 800 ribu per kubik,” rincinya.

Data perkumpulan NGO Swadaya Masyarakat Indonesia (Swami) pada bulan Januari-Februari 2009, sekitar 35 desa dari 237 desa di 10 kecamatan se-Kabupaten Muna, terdapat 143 masyarakat yang menanam jati atas swadaya masyarakat. Dengan areal 1.000,3 hektar, dan terdapat 562.003 pohon dengan masa panen 1-20 tahun.

Berkat pendampingan yang dilakukan oleh Swami, saat ini sedikitnya terdapat sekitar 130 ribu hektar Jati, dengan umur antara 1-20 tahun di Kabupaten Muna. Yang mana setiap anggota PHJM menanam Jati seluas 1 hingga 30 hektar per hamparan. Setidaknya luasan ini mampu menambah pertumbuhan populasi jati sekitar 200 hektar di kawasan hutan produksi yang tersisa, akibat perambahan illegal tanpa ada kejelasan siapa pelakunya.

Seperti yang disaksikan rombongan journalist trip (JT) di belakang kantor UPTD Dishut Muna Tenggara di Kelurahan Wakuru Kecamatan Tongkuno, terdapat tiga pohon Jati dengan ketinggian 3 meter lebih dan diameter sesuai usia panen ditebang begitu saja tanpa ada petugas yang berupaya mengamankan barang bukti (BB) itu.

Jufri, salah seorang staf UPTD mengatakan, rata-rata modus operandi penebangan kayu illegal menggunakan gergaji tangan dan gerobak dorong. Kebanyakan dilakukan pada malam hari atau saat hujan di siang hari. Anehnya hasil pengamatan wartawan JT, terdapat pohon yang memiliki bekas gergajian bahkan chain show sehingga seolah-olah tumbangnya pohon Jati bukan karena perbuatan terlegalisir, tetapi tumbang dengan sendirinya. Padahal jaraknya hanya sekitar 10 meter dari kantor UPTD Kehutanan Tongkuno.

Lain lagi permasalahan yang terjadi di Desa Lakapoda Kecamatan Watuputi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, warga di desa ini memilih menebang kayu Jati di kawasan hutan karena tak adanya lapangan pekerjaan bagi mereka.

Walau demikian, ada juga warga yang membudidayakan Jati, tetapi masih khawatir dengan nasib Jatinya ke depan, karena lahan budidaya tersebut masih berstatus tanah negara. Sebaliknya, menurut Dishut Kabupaten Muna jika tanah tersebut bukan merupakan hutan negara. “Sejak lima tahun lalu saya telah menanam Jati, dengan harapan 20-30 tahun ke depan dapat dipanen dengan harga terjangkau yaitu lebih dari Rp 1- Rp 2 juta per pohon. Selain itu saya dan petani Jati di lingkungan ini mengingingkan kejelasan status kawasan, agar ke depannya tidak terjadi konflik, pasalnya menurut Pemkab tanah yang masing-masing seluas 1 hektar yang kami tanami Jati merupakan tanah negara,” ujar petani Jati di Desa Lakapoda Kecamatan Watuputih, Arsini.

“Sejak lima tahun lalu saya telah menanam Jati, dengan harapan 20-30 tahun ke depan dapat dipanen dengan harga terjangkau yaitu lebih dari Rp 1- Rp 2 juta per pohon. Selain itu saya dan petani Jati di lingkungan ini mengingingkan kejelasan status kawasan, agar ke depannya tidak terjadi konflik, pasalnya menurut Pemkab tanah yang masing-masing seluas 1 hektar yang kami tanami Jati merupakan tanah negara,” ujar petani Jati di Desa Lakapoda Kecamatan Watuputih, Arsini.

Melihat sekelumit permasalahan yang dikeluhkan masyarakat petani Jati, alangkah bijaknya jika Pemkab bersama instansi terknis terkait segera melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi hutan Jati. Dengan begitu diharapkan dapat diketahui areal mana saja yang dapat dijadikan tempat menanam Jati untuk kesejahteraan mereka, serta areal yang dapat digunakan oleh pemerintah sebagai lahan reboisasi berbagai program kehutanan.

Disadari jika hal ini pastinya perlu mendapat dukungan regulasi dari pemerintah,seperti yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Konawe Selatan(Konsel)terhadapkelompokpetanikayu yang tergabung dalam koperasi hutan jaya lestari (KHJL). Disamping itu juga dibutuhkan kebijakan pengurangan retribusi dan pemotongan mata rantai yang berbelit-belit, dalam penjualan hasil Jati, serta adanya jaminan pasar, stabilitas harga dan tekhnologi pasca panen.

Tidak kalah pentingnya komitmen pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan kembalinya jati diri Muna, dengan tidak adanya lagi kasus perambahan kayu Jati sehingga Muna kembali dikenal akan kayu Jatinya yang berkualitas.

MEMANFAATKAN TUNGGAK JATI
Disadari atau tidak tunggak Jati masih dapat bernilai ekonomi. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Anggota Swami, Muhammad. Menurutnya, jika tunggak Jati diolah dengan baik, bisa memberi nilai ekonomi yang tinggi. Misalnya diolah menjadi berbagai meubeler mulai dari tehel hingga peralatan rumah seperti kursi, meja dan lemari.

Berdasarkan pengalamannya, tunggak jati yang tingginya masih setinggi setengah atau satu meter masih masih dapat menghasilkan bahan baku kayu fluring sebanyak 1 kubik, yang mana harga 1 kubik jati saat ini senilai Rp 1 juta-Rp 2,5 juta. “Begitu pula untuk ujung kayu yang telah berbentuk papan yang hanya digunakan masyarakat untuk pagar kebun, padahal masih dapat digunakan untuk pembuatan kursi dan meja serta koseng pintu dan jendela, dengan harga jual lokal meubeler tersebut berkisar Rp 3 juta per set meubeler,” ungkap Muhammad.

Untuk diketahui ciriumumtanaman jati Muna diantaranya kayu teras berwarna kuning emas kecokelatan sampai cokelat kemerahan. Gubal berwarna putih kekuningan sampai putih keabu-abuan. Arah serat lurus, bergelombang, dan agak berpadu. Tekstur agak kasar, kasar dan tidak merata. Kulit tampak kilap agak kusam. Memiliki corak agak dekoratif dan indah karena terlihat jelasnya lingkaran tubuh. Apabila diraba terasa kesat. Kayunya agak keras dan agak berbau seperti bau bahan penyamak.

Kayu yang masih muda umumnya memiliki berat jenis,moduluspatahdanmoduluselastisitas yang lebih kecil dibanding kayu yang lebih tua. Kulit pada bagian pangkal batang paling tebal dibandingkan bagian tengah dan ujung batang. Makin tua umur pohon, diameter batang dan persentase kayu teras makin besar. Makin keujung batang persentase kayu teras makin kecil. Kayu batang pada bagian pangkal lebih tipis. Dimensi selnya makin besar, berat jenisnya makin besar, kerapatannya makin besar, kadar airnya makin kecil.

Menurut Dosen Jurusan Kehutanan (Faisal Danu Tuheteru), Jati Muna termasuk kayu dalam kelas I dan awet terhadap serangan rayap tanah (CaptotermescurvignathuHolmgreen)danrayap kayukering(Criptotermescynochephalluslight), sehingga tidak perlu diawetkan. Untuk keperluan furniture, kayu jati Muna dapat dipanen sebelum umur 30 tahun, sedangkan untuk keperluan konstruksi disarankan pada usia 40tahun.

Berdasarkan penelitian Fakultas Kehutanan IPB, Sultra khususnya Kabupaten Muna merupakan tempat penyebaran jati terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa. Dengan tempat tumbuh yang kurang subur dan curah hujan yang rendah membuat kayu jati Muna dari daerah ini tampak lebih gelap dan lebih indah nilai dekoratifnya dibandingkan dengan kayu Jati Jawa.

Secara genetik Jati Muna menunjukkan sifatsifat unggul, misalnya secara fisik memiliki batang lurus, silindris, bebas cabang tinggi, berdiameter besar, serta bebas dari hama dan penyakit. Karena itu sangat penting jika Pemkab bersama semua stakeholder untuk segera melakukan perlindungan terhadap Jati Muna yang belum dirambah, misalnya di daerah Warangga dan Tongkuno.

Dengan begitu keberadaan Jati Muna dengan genetik asli yang terbukti kualitasnya, dapat terus dipertahankan. Yang tentunya hal ini akan berdampak pada masa depan Muna ke depannya, baik untuk kesejahteraan masyarakat maupun PAD kabupatennya.
>>ulfah Sari Sakti