Beranda

ILM Kendari Tv

ILM Radio
ILM M Radio ILM Radio Swara Alam
Media Cetak
FS0905 Moratorium Tambang Emas Bombana demi Perbaikan yang lebih baik Wonua Kendari Pos 20090630 Menarik Pelajaran Tambang Emas, Sebuah Kebijakan Tanpa Kajian Matang

Menarik Pelajaran Tambang Emas Bombana
Sebuah kebijakan Tanpa Kajian Matang

Pada Siapa Keuntungan Tambang Mengalir?Pemerintah Kabupaten Bombana mengeluarkan para penambang pada minggu pertama Juni 2009. Pada pertengahan Mei sebelumnya, asisten 1 Kabupaten Bombana, Slamet Rigay menyatakan mengeluarkan para pendulang adalah salahsatu tindakan untuk menertibkan pengelolaan tambang di Kabupaten Bombana. Tapi sesungguhnya kegiatan tambang Bombana tak pernah berhenti, sejumlah orang secara diam-diam masih terus beroperasi, mereka melakukannya atas dasar pemikiran bahwa bila Pemerintah tak cukup tegas melarang Kuasa Pertambangan (KP) untuk berhenti, mengapa justru warga yang harus di larang?

Nuryadi, Kasipute
Iwan (36 th) mendatangi Bombana pada Oktober 2008. Benaknya dipenuhi  bayangan emas, membuatnya rela menempuh perjalanan panjang dari Pinrang, Sulawesi Selatan, meninggalkan anak istri dan lahan pertaniannya. Uang Rp 3 juta yang dibawanya habis hanya dalam tempo satu bulan begitu tiba di Bombana. Pertama, Ia mengeluarkan biaya transportasi yang tinggi dengan pelayanan buruk. Para supir menjejalkan 4 penumpang pada baris kursi yang seharusnya berisi 3 penumpang. Kedua, Ia membayar kartu dulang Rp 1,250,000 yang jauh dari tarif resminya Rp 250 ribu. Ketiga : Ia berhadapan dengan biaya hidup yang tinggi.

“Saya berpikir, tak bisa berdiam tangan. Saya lalu bekerja mati-matian, mulai pagi sampai malam dan lalu mencari teman lain yang mau patungan beli mesin,” katanya.

Selama sekian bulan Ia juga mulai melihat kenyataan ; korban berjatuhan karena penyakit, kriminalitas sesama penambang, pungutan-pungutan liar dan simpang siur kebijakan penambangan yang dikeluarkan Pemerintah.

Pada awal 2009, Iwan dan kelompoknya telah memiliki mesin penyedot. Kerja kerasnya membuahkan hasil, Ia bisa mengantongi Rp 30 juta selama hampir setahun dan bisa pulang sekali bertemu anak istrinya. “Namun pada Maret 2009, kesulitan mulai terasa. Ribuan pendulang mengepung satu lokasi,” katanya.

Puncaknya terjadi ketika Pemerintah menyatakan seluruh kegiatan harus dihentikan. Iwan dan kelompoknya berpindah lokasi menuju desa Rarowu dan mulai bekerja diam-diam hingga malam hari. Ia mengabaikan resiko-resiko saat berada dalam lubang galian. Anggota kelompoknya juga melakukan hal sama, bekerja dengan lampu seadanya dengan sebagian anggota badan terbenam dalam air—dimana mayoritas anggota kelompok menderita penyakit kulit.

“Bagi kami sepanjang masih ada perusahaan yang bekerja atas izin Pemerintah, mengapa kami, warga kecil tak  boleh mendapatkan keuntungan?” tanyanya.

Tapi ini tak berlaku bagi Sabri Gobel yang berasal dari Manado. Ia meninggalkan Bombana tanpa niat kembali lagi. Sabri mengatakan, mendulang emas adalah pekerjaan menarik dengan untung besar. Ia hanya membayar sewa lahan Rp 5000 per hari pada pemilik lahan, membuat lubang tikus bersama anggota kelompok lainnya dan bisa memperoleh emas dalam jumlah lumayan. Masalahnya, sampai kapan usaha ini bisa berjalan? “Saya merasa ini hanyalah pekerjaan sesaat,” katanya.

Dalam satu tahun terakhir, mendirikan industri pertambangan merupakan minat terbesar dari Pemerintah provinsi dan sebagian besar kabupaten yang dinyatakan memiliki deposit tambang.  Niat tersebut tak luntur meski  sejumlah pengalaman di Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara tidak menunjukkan adanya keuntungan memadai atas pengelolaan tambang tersebut dan justru sebaliknya, pengelolaan tambang menimbulkan konflik dan berujung pada kerusakan lingkungan yang  menurunkan nilai wilayah tersebut.

Ironinya, ketika para aktivitas menyoroti kerusakan lingkungan dan meminta Pemerintah menelaah, mengkaji dan melakukan perhitungan cermat secara jangka panjang pengelolaan tambang ini, Pemerintah Sulawesi Tenggara terutama di Kabupaten telah mengeluarkan sekitar 278 izin kuasa pertambangan. Kemilau emas menyebabkan perizinan mudah keluar. Meski faktanya emas yang kini menjadi sektor andalan tidak memberi keuntungan banyak pada warga yang berada di sekitarnya.

Walaupun demikian, daya pikat emas tak luntur. Situasi ini seperti mengulang kembali sebuah sejarah yang telah berkembang sejak zaman pra sejarah. Hieloglif Mesin (2600 sebelum masehi) menceritakan bahwa penjelajahan orang Eropa (pada zaman penjelajahan Eropa) telah menandai munculnya perburuan terhadap benda yang dinyatakan sebagai simbol berharga, tulen dan kedaulatan. Pada abad ke-19, perburuan emas terjadi di mana-mana, mulai California, Colorado, Otago, Australia dan Black Hills. Selanjutnya, emas berkembang dalam sejarah sistem ekonomi dunia.

Secara perlahan, cadangan emas di dunia menghilang dengan cepat. Indonesia menjadi sebuah negara dimana cadangan emas tersisa dan kini menjadi perburuan selanjutnya. Di Papua, pertambangan emas oleh PT Freeport mendapat sorotan tajam dari para aktivitis lingkungan.  Ini karena usaha berskala besar dengan tambang terbuka tersebut menghasilkan limbah yang tak kalah mengerikan dibanding keuntungan bagi warga sekitar. Tapi pengelolaan tambang ini tetap berjalan.

Di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Bombana menjadi kabupaten tersendiri yang tiba-tiba menjadi  tenar setelah penemuan emas di sebagian besar bentaran sungainya. Dalam waktu singkat kabupaten ini di kunjungi para pendulang yang legal, karena mengantongi izin-izin Pemerintah dan memicu lahirnya konfik-konflik kecil di sekitarnya.

###

Menurut Anda, bagaimana cara mempertahankan kawasan konservasi Sulawesi Tenggara yang hanya berkisar 7 persen dari tekanan investasi?

(Tinggalkan pendapat anda dalam kolom Comment dibawah ini)

One Response

  1. saya senang dengan berita – berita ini, bila memungkinkan untuk bisa berbagi informasi akan saya masukan info tentang tambang di Raja Ampat

    thanks
    charly

Leave a Reply