Revisi Tata Ruang Sultra
Upaya Pemerintah Akomodir Kepentingan Investor
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sangat berobesi ingin menjadikan Sultra sebagai pusat pertambangan nasional. Tak tanggung-taggung, kawasan hutan lindung pun masuk dalam target pengelolaan tambang. Saat ini Pemprov Sultra tengah memohonkan 21 ribu hektare hutan lindung ke pemerintah pusat untuk diturunkan statusnya menjadi hutan produksi.
Guna mewujudkan ambisi besar itu, Pemprov Sultra juga menyertakan desain rencana revisi tata ruang wilayah Provinsi. Namun rencana tersebut langsung menuai protes oleh para penggiat lingkungan di daerah ini. Mereka menilai revisi tata ruang adalah upaya pemerintah untuk mengakomodir kepentingan investor dan mengabaikan nasib masyarakat serta mengesampingkan aspek lingkungan.
“Sebenarnya rencana rivisi tata ruang ini akan menjadi pintu bagi perusakan hutan dengan dalih investasi,” kata Hartono, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sultra dalam sebuah diskusi dengan penggiat lingkungan lainnya, pekan lalu
Inisiatif gubernur Sultra untuk melakukan rencana revisi tata ruang wilayah tak lepas dari arahan dan saran Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) saat kampanye Pilpres Agustus 2009 di gedung Koni Kendari. Saat itu SBY berpesan kepada kepala daerah di Indonesia (termasuk Sultra) agar memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dengan mengandeng investor. Pengelolaan SDM ini dharapkan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat. Namun SBY juga berpesan agar dalam proses ini, Pemerintah daerah harus melibatkan masyarakat di dalamnya.
“Jangan sampai justru masyarakat lokal hanya jadi penonton di negeri sendiri, perusahaan wajib mengakomodir mereka sebagai tenaga kerja,” kata SBY waktu itu. SBY berpesan agar lingkungan tetap diperhatikan. “Kalau perusahaan itu hanya mau datang mengeruk hasil bumi tapi tidak melakukan perbaikan lingkungan, maka itu harus ditindak tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, Nur Alam pada suatu acara di arena eks MTQ Kendari 25 September 2008, yang dihadiri SBY, meminta kebijakan khusus mengnai percepatan pembangunan daerahnya dengan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam. Secara spontan SBY dalam sambutannya menginstruksikan Nur Alam segera menyusun konsep percepatan pembangunan dimaksud untuk dibahas di Jakarta.
Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh Nur Alam. Pemprov Sultra bergerak cepat menyusun konsep itu dan membawahnya ke Pusat untuk dibahas. Departemen Kehutanan juga telah menurunkan tim terpadu 27 Desember 2009 lalu untuk mengevaluasi rencana revisi tata ruang wilayah kawasan hutan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejak itu protes dari berbagai kalangan NGO Lingkungan di Sultra mulai bermunculan.
Kerusakan Ekologi
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra menyimpulkan bahwa, usulan revisi yang rencananya akan berlanjut pada penetapan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan menimbulkan ancaman terhadap keberlanjutan kawasan ekologi genting. Sebab, sejumlah kawasan yang diusulan untuk kedalam revisi tata ruang merupakan Kawasan Ekologi Genting (KEG), yakni areal hutan yang kaya keaneka ragaman hayati yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan secara ekologi, ekonomis, sosiokultural di darat maupun di wilayah pesisir laut.
Ciri-ciri kawasan Ekologi Genting (KEG) yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan antara lain; merupakan wilayah resapan air yang berfungsi hidrologis, penahan air, penyedia unsur hara, rumah bagi keragaman hayatai, dan keseimbangan suhu, merupakan penjamin sumber pangan, air bersih, maupun energi bagi masyarakat secara berkelanjutan, merupakan ruang hidup bagi komunitas-komunitas yang berinteraksi dengan basis nilai-nilai kearifan lokal yang terikat dalam kawasan tersebut.
Tono, sapaan akrab Hartono, menilai semangat pemerintah daerah untuk merevisi tata ruang lebih berorientasi terhadap kepentingan investasi tambang dan perkebunan. “Terbukti dari hasil data dan analisis bahwa sejumlah kawasan yang akan direvisi merupakan bagian dari rencana peta investasi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Dia mencontohkan praktek investasi PT. Damai Jaya Lestari, (Perkebunan Kelapa Sawit) di hutan produksi wilahyah Kabupaten Konawe Utara mengajukan pelepasan kawasan kepada mentri kehutanan namun ditolak. Selain itu, masih ada praktek investasi PT. Sultra Prima Lestari, yang bergerak pada usaha perkebunan kelapa sawit dalam hutan produksi, di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan ini juga mengajukan permohonan pelepasan kawasan kepada Menteri Kehutanan, namun juga ditolak.
Selanjutnya, Kuasa Pertambangan milik Perusahaan Daerah Sultra Utama yang mendapatkan izin Ekplorasi dari gubernur Sultra. Perusahan ini memiliki izin konsensi dalam wilayah Kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai seluas 107 Ha. Ada juga PT. Ganesa Delta Pratama dengan izin eksplorasi di pada kawasan yang sama seluas 856 Ha.
Contoh lainnya adalah pembukaan jalan yang membelah kawasan Suaka Marga Satwa Tanjung Peropa sepanjang 21 Km di Kabupaten Konawe Selatan, adalah salah contoh nyata dari bentuk penghancuran lingkungan yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Tono, praktek kejahatan lingkungan dengan menggunakan revisi tata ruang wilayah untuk memutihkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam kawasan hutan konservasi.
Walhi Sultra mendesak Menteri Kehutanan agar menolak usulan revisi rencana Tata ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Subtansi Kehutanan.. Selain itu, WALHI juga meminta Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan terhadap gubernur dan bupati yang memberikan Izin terhadap perusahaan pertambangan dan perkebunan baik eksplrorasi maupun eksploitasi di dalam kawasan hutan negara tanpa melalui mekanisme perundang – undangan yang ada.
Nur Alam berdalih, hutan lindung di Sultra terlalu luas jika dibandingkan hutan yang dapat dimanfatkan untuk dikelola. Ia memandang perlunya pengurangan hutan lindung. Terlebih lagi hutan lindung dan kawasan hutan konservasi banyak mengandung depost nikel dan emas, sehingga perlu digarap (eksploitasi).
“Hutan kita terlalu luas, kita mau mengurangi hanya sebagian kecil saja, ini kan juga untuk kepentingan masyarakat Sultra,” kata Nur Alam dalam setiap kesempatannya. (Rustam)
.
.















saya senang dengan berita – berita ini, bila memungkinkan untuk bisa berbagi informasi akan saya masukan info tentang tambang di Raja Ampat
thanks
charly
temikasih, berita anda memang terlengkap..
salam kenal..terima kasih ats beritanya..sangar informatif..
semua ini perlu pemahaman sejak dini untuk pengembangan lebih lanjut kepada generasi penerus.Makanya pendidikan untuk bekal moral dimasa mendatang, begitu pula untuk pendidik perlu adanya penyegaran kembali untuk mengingatkan agar pembelajaran berkelanjutan dapat diakses terus
kalau orang yg paham tentang pertambangan, bukan hanya mengeruk tapi juga reklamasi………
jika hanya moratorium kita hanya memberi kesempatan bernapas sedtik bagi bumi
jika kita biarkan alam lestari
maka kita berikan kehidupan bagi siapapun di bumi pertiwi
Nomor : 01/PPE/PKPP/X/2009
Lampiran : 10 (Sepuluh) Berkas
Perihal : PERMOHONAN KERJA SAMA PERTAMBANGAN EMAS KAB. PANIAI DISTRIK BOGOBAIDA PANIAI UTARA PAPUA.
Kepada : PT Panca Logam Makmur (PLM)
Sekretariat: Jln. Kober Kecil RT.05 RW 08. N0. 17. Kelurahan Rawa Bunga Jakarta Timur.
hp. 081218348436. A.n. OKTOVIANUS TATOGO.
Dengan Hormat
Sehubungan dengan Surat Permohonan ini, kami dari masyarakat pribumi Papua sepakat untuk membuka perusahan Emas di lokasi baru terletak di daerah kampung Degeuwo distrik Bogobaida Kabupaten Paniai PAPUA, secara umum masyarakat pribumi disana tidak mampu untuk mengembangkan dalam hal bidang sosial Ekonomi bahkan dalam bidang Pendidikan maka dengan ini kami sepakat untuk membuka tambang emas untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) berdasarkan badang hukum yang ada. Sebagai bukti dan bahan pertimbangan bagi PT Panca Logam Makmur (PLM) kami lampirkan sebagai berikut:
1. SURAT REKOMENDASI DARI BUPATI PANIAI
2. SURAT REKOMENDASI DARI DISTRIK
3. SURAT REKOMENDASI DARI KEPALA KAMPUNG
4. SURAT REKOMENDASI DARI DPRD KAB. PANIAI
5. SURAT REKOMENDASI DARI BUPATI DAERAH PANIAI
6. SURAT REKOMENDASI DARI KEPALA SUKU PANIAI
7. SURAT REKOMENDASI DARI KEPALA SUKU DISTRIK KAB. PANIAI
8. SURAT REKOMENDASI DARI TOKO ADAT KAB. PANIAI
9. SURAT PENYERAHAN HAK ULAYAT
10. DAN SURAT-SURAT LAINNYA.
Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sesungguhnya, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasi.
Jakarta, 25 Desember 2009
Ketua Kelompok Pendulan Emas Papua
Oktovianus Tatogo
CV. SAHAM JABON INDONESIA
S yariah
A manah
H ijau
A lam
M akmur
SELAMAT DATANG
DUNIA INVESTASI TANAMAN INDUSTRI KEHUTANAN
________________________________________
1. GAMBARAN UMUM
CV. Saham Jabon Indonesia, didirikan oleh Mochammad Romdhon, mantan Karyawan Pimpinan PTPN V, yang mana dalam pelaksanaan operasional usaha dikelola dengan berpegang kepada Prinsip Syariah ( Bagi Hasil ). Perusahaan bergerak dalam bidang Agri Bisnis terutama dalam pembibitan kayu Jabon dan Investasi tanaman Industri Kehutanan lainnya.
Berkedudukan di Pekanabru Riau ,secara detail lihat halaman akhir.
Pelaksanaan investasi adalah penekanan pada konsep BAGI HASIL, dimana penerimaan Investasi dari Investor dilakukan pada saat penanaman telah selesai dilakukan / setelah Berita Acara Serah terima Pelaksanaan penanaman Bibit.
2. LATAR BELAKANG
• Penertiban yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pembalakan liar / Illegal Logging secara terus menerus.
• Program penyelamatan lingkungan / aksi kampanye yang aktif dilakukan oleh LSM terutama WALHI dan Green Peace dalam hal kerusakan Hutan dan Iklim.
• Pertumbuhan negatif usaha industri perkayuan di Indonesia yang disebabkan mulai menipisnya bahan baku yang mana akhir akan menyebabkan penghentian operaional perusahaan dan berdampak kepada meningkatnya angka pengangguran tenaga kerja.
• Penerapan Program DESA KONVERSI yang diluncurkan pemerintah untuk tujuan melestarikan kekayaan hayati dan ekosistem disekitar hutan agar dapat memberi manfaat yang sebesar – besarnya bagi mahluk hidup, keseimbangan alam dengan terjaganya rantai kehidupan dan makanan.
3. LOKASI INVESTASI
Lokasi yang dipilih untuk program investasi agri bisnis ini saat ini beroperasional di pulau Jawa dan selanjut menjadi prioritas perusahaan akan mengembangkan di pulau Sumatera dan Kalimantan serta tidak tertutup kemungkinan di wilayah lainnya terutama dalam segi pasca panen yakni pemasaran hasilnya.
Saat ini penanaman Jabon sudah dilakukan di Desa Cisalak , Desa Negara Jati, Desa Karangreja Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Seluas 100 Ha untuk tahap awal dan segera disusul tahap berikutnya.
Perusahaan juga melayani penjualan bibit dan pupuk serta jasa penanaman dan pemeliharaan.
4. PENAWARAN INVESTASI.
Investasi yang ditawarkan oleh perusahaan adalah INVESTASI KAYU JABON, dimana perusahaan menawarkan tanaman kayu Jabon mulai dari bibit, penanaman, perawatan serta pemeliharaan sampai menghasilkan / panen dan juga memasarkan hasil panen, diluar lahan untuk penanaman akan tetapi perusahaan dapat membantu untuk mencarikan mitra investor.
Untuk Investor akan menerima tanda bukti investasi dan untuk perkembangan usaha menerima laporan berkala secara berkelanjutan dari perusahaan kepada investor.
Adapun investasi tanaman kayu Jabon ini di tawarkan dengan konsep BAGI HASIL dan skim ditawarkan oleh perusahaan adalah sebagai berikut :
• Investor = 50 %
• Desa (Pemilik lahan) = 10 %
• Petani Penggarap = 30%
• CV. SJI sebagai pengelola = 10 %
100 %
Investasi yang dibutuhkan untuk saat ini adalah sebesar Rp. 20.000.000,-
( dua puluh juta rupiah ) dengan jumlah tanaman Jabon per ha adalah antara 500 s/d 625 pokok dengan rincian pembayaran sebagai berikut :
Pembayaran dilakukan apabila berita acara penanaman dan perjanjian kerja anntara CV Saham Jabon Indonesia dengan Fihak Desa telah ada.
Perjanjian dilegalitas oleh notaris
5. MANFAAT INVESTASI
Potensi Penghasilan
Dalam kurun waktu 6 (enam) tahun di proyeksikan potensi pendapatan adalah dengan asumsi sebagai berikut :
Beban / Biaya disesuaikan dengan kondisi saat tebang .
Bila pembeli melakukan tebang ditempat maka biaya tebang dan pengangkutan menjadi tanggung jawab pembeli.
Zakat & Infak besarnya sesuai dengan hukum islam atau keihllasan dari pemilik sedangkan pajak mengikuti peraturan yang berlaku.
E. Alokasi dari hasil Pendapatan Penjualan hasil produksi dalam rupiah dengan asumsi sebagai berikut :
Minimum Menengah Tertinggi
– Investor 50% 150.000.000 200.000.000 250.000.000
– Desa ( Pemilik Lahan ) 10% 30.000.000 40.000.000 50.000.000
– Petani Penggarap 30% 90.000.000 120.000.000 150.000.000
– CV. Saham Jabon Indonesia 10% 30.000.000 40.000.000 50.000.000
300.000.000 400.000.000 500.000.000
Extra Benefit
Keuntungan lainnya yang tidak dapat diukur / side effect value :
Peningkatan penghasilan bagi para petani pengarap dan pemilik lahan.
Meningkatkan fungsi lahan yaitu semula tidak produktif menjadi produktif
Ikut serta dalam penghijauan Bumi Indonesia / Hijau Alam Lestari
Kontribusi pendapatan negara dan juga masyarakat melalui Pajak dan Infaq & zakat
Mengurangi efek Rumah Kaca dengan produksi Oxygen dari tanaman dan menjadikan GREEN LIFE yang di inginkan.
6. KONSULTASI
Konsultasi lebih lanjut mengenai prospek Usaha baik mengenai penanaman, perawatan dan lainnya yang berkaitan dapat menghubungi Contact Person kami yaitu :
Bagus Roedy 0813 7194 7799
Mochammad Romdhon 0813 1530 8499
Taslim 0813 7535 0988
Yanu Kurniawan 0813 7800 4181
SEMOGA SUKSES BERSAMA
DUNIA INVESTASI TANAMAN INDUSTRI KEHUTANAN
COMPANY DATA
1. GENERAL
1.1 Name of Company : CV. Saham Jabon Indonesia
1.2. Operational Address : Jl. Merbau No. 90
Head Office Sidomulya Timur , Marpoyan Damai
Pekanbaru
RIAU 28294
1.3 Telecommunication
Telephone No. : 0761- 62234
Facsmile : 0761 – 62234
1.4 Business Activities
• Plantation
• Agrobisnis
• Training Centre
• Fertelizer
1.5 Share Holders
Mochammad Romdhon
Rita Hanifah
1.6 Contact Persons
a). Mochammad Romdhon : Commissaries
0813 1530 8499
E-mail; mochammadromdhon@yahoo.com
b). Bagus Roedy : General Manager
0813 7194 7799
E-mail; bagus_roedy@yahoo.com
c). Taslim : Estimation Manager
0813 7535 0988
E-mail; taslimhar.yahoo.com
2. OPERATIONS & MANAGEMENT
2.1 Number of years in operation
Since : November 25,2008 Plantation and Fertilizer
2.2 Experience List
Please refer to Section 6 wherein we have compiled information pertaining to our project experience under the following heads.
• Plantation.
•
3. Legal
3.1 Company Registration / Corporation
Type of company : Corporation / CV
Date of establishment : 15 November 1982
Registered Address : Jl. Merbau No. 90
Sidomulya Timur , Marpoyan Damai
Pekanbaru
Postal Code 28294
3.2 Legal Documents
3.2.1 Registration of Notary H. Riyanto, SH. MKn.
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI, 25 Juli 2006
Pengesahan Metri Kehakiman
No. C-318. HT.03.01.th 2006
3.2.2 Tax Payer Registration
NPWP; 02.999.803.6-216.000
3.2.3 Association registration
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-