Kompas, Lingkungan & Kesehatan 2010-07-03 / Halaman 13
Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyusun dua rancangan peraturan pemerintah yang mengatur izin lingkungan, termasuk mengatur mekanisme keberatan atas pencabutan izin lingkungan. Keberatan itu akan menunda pencabutan dan pembatalan izin usaha, izin operasi, atau izin konstruksi sebuah usaha yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Berbeda dengan peraturan perundang-undangan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat posisi izin lingkungan dalam proses perizinan di Indonesia. Izin lingkungan menjadi syarat penertiban izin usaha, izin operasi, atau izin konstruksi sebuah usaha.
Pasal 40 ayat 2 UU No. 32/2009 menyatakan, jika izin lingkungan dicabut izin usaha, izin operasi, atau izin konstruksi menjadi batal sehingga usaha harus berhenti.
Deputi Bidang Penataan Pentaan Lingkungan Hidup (KLH) Ilyas Asaad menyatakan, mekanisme pencabutan dan pembatalan harus diatur ketat. “Itu penting agar tidak terjadi kewenang-wenangan dalam pencabutan izin”, kata Ilyas di Jakarta, Jumat (2/7).
Rancangan peraturan pemerintah menyatakan, pencabutan izin lingkungan dapat dilakukan jika terjadi kegiatan usaha menimbulkan pencemaran yang mengakibatkan kematian, malakukan kegiatan tidak sesuai izin, memindahtangankan izin usaha, atau mengabaikan perintah dalam keputusan pembukuan izn.
Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum Perdata dan Penyelesaian di Luar Pengadilan KLH Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, rancangan peraturan pemerintah juga mengatur mekanisme keberatan.
”Pengusaha yang izin lingkungannya dicabut bisa menempuh dua cara. Pertama, langsung mengajukan gugatan tata usaha negara. Cara kedua, menempuh mekanisme keberatan. Pengusaha mengajukan keberatan terhadap pejabat yang mencabut izin lingkungan. Jika tidak puas dengan hasil keberatan, pengusaha bisa banding dengan mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang mencabut izin. Mekanisme keberatan tidak akan menghilangkan hak pengusaha untuk mengajukan gugatan tata usaha negara,” kata Vivien.
Vivien membenarkan jika upaya banding dan kasasi dalam gugatan tata usaha akan menunda pencabutan atau pembatalan izin usaha, izin operasi, atau izin konstruksi sebuah usaha. ”Pencabutan dan pembatalan izin baru efektif berlaku jika telah berkekuatan hukum tetap,” kata Vivien. (ROW)
Filed under: Nasional |
Leave a Reply