Aparat Kosongkan Hutan Telukjambe

Kompas 2009-11-24/E Paper Halaman 24 Nusantara

Karawang – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polisi Hutan, Kepolisian Resor Karawang, dan Kepolisian Wilayah Purwakarta, Senin (23/11), merobohkan bangunan di kawasan hutan negara Telukjambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena dinilai melanggar peruntukan lahan.

Pengembalian fungsi hutan dinilai mendesak karena di kawasan seluas 6.990 hektar (ha) itu berdiri rumah, sekolah, dan tempat ibadah tak berizin. Bangunan tersebar sporadis di empat kecamatan di Karawang bagian selatan itu, yaitu di Pangkalan, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, dan Ciampel.

Arief Hidayat, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta, menyebutkan, pendudukan hutan berlangsung sejak 1990-an. Kawasan itu adalah sebagian dari 7.100 ha hutan negara yang akan ditukar dengan lahan PT Hutan Pertiwi Lestari (HPL). ”Realisasi tukar-menukar lahan hanya 110 ha karena luas lahan pengganti PT HPL kurang sehingga 6.990 ha hutan kembali menjadi hutan negara. Namun, saat kembali tahun 1999, lahan telah digarap masyarakat,” ujar Arif.

Saleh Efendi, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Karawang, menambahkan, pembongkaran akan dilakukan bertahap hingga seluruh kawasan hutan kembali seperti semula. Pembongkaran diharapkan memicu kesadaran masyarakat untuk tidak merusak hutan dengan menebang pohon, menempati, dan mendirikan bangunan.

”Pada prinsipnya, pemerintah daerah hanya menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Yang kami tertibkan kali ini berada di kawasan hutan yang seharusnya kosong dari bangunan,” ujar Saleh. Perum Perhutani KPH Purwakarta mencatat, 2.651 ha di kawasan itu telah dibangun bangunan permanen (beton), dan 3.200 ha lainnya dibangun bangunan semipermanen, dan sebagian digarap menjadi kebun singkong, pisang, mangga, dan tanaman pangan lain.

Leave a comment