Kendari Pos, Bumi Anoa 2010-12-11 / Halaman 6
Bansus Pertambangan DPRD Bombana mencoba menjalin komunikasi dengan koleganya di parlemen provinsi untuk bisa menembus kendala berhubungan dengan birokrasi pemerintahan Sultra. Ketua Bansus Pertambangan, Sahrun Gaus mengakui ada banyak masalah yang mereka temui dalam kerja sejak 25 Oktober lalu. Ia memberi contoh soal terbitnya 67 Kuasa Pertambangan (KP) yang ada di Bombana, dua izin pertambangan rakyat, 10 produksi dan sisanya tidak aktif. ” Ini adalah masalah yang dihadapi yakni aspek pengelolaan lingkungan yang timbul dari pertambangan, ganti rugi tanah serta tuntutan masyarakat menyangkut aspek pertambangan itu sendir,” katanya.
Politisi Demokrat itu juga mencoba mengomunikasikan soal tapal batas Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana dengan Kecamatan Talaga Raya di Kabupaten Buton. Sahrun juga menyebutkan, kuasa pertambangan yang tidak produktif akan dievaluasi untuk dicabut izinnya. ” Ada sekitar 10 KP akan direkomendasikan untuk pencabutan izinnya karena tidak pernah membayar kewajibannya. Demikian pula menyangkut 67 KP yang hanya enam diantaranya memiliki dokumen Amdal,” bebernya. Yang sangat disayangkan Sahrun Gaus adalah di Kabena.
Ia meminta perhatian DPRD Sultra untuk menidaklanjutinya. Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang SA yang ditemani Sekretaris Komisi III, H. Syamsul Ibrahim memberikan aspresiasi atas semangat anggota DPRD Bombana yang mau menyikapi persoalan tambang tersebut secara serius. ” Kami akan segera menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang Kami miliki. Tolong data pendukung hasil Bansus juga diberikan kepada Kami sebagai pembanding untuk melakukan advokasi,” janji Endang terhadap koleganya dari partai yang sama itu, kemarin. (yaf)
Filed under: Kendari Pos














mestix perhatian Pemda terhadap KP/IUP jd perhatian utama, apalgi soal kewajiban para pemeganf IUP/KP. hrusx Pemda memberikan teguran…dan kalaupun pihak pemegang izn tdk mengindahkanx yaaa…..dicabut sj izinx……masi banyak ko investor yg pengen masuk di wilayah sultra ini.